b. Belum ada pembatasan kewenangan akses dan perubahan data kepada para pemilik user id untuk menghindari penyalahgunaan dalam pelayanan ke-SAMSAT-an.
c. Membebankan pembayaran gaji atau honor atas Pengangkatan dan penunjukan TKS kepada Kepala UPTB.
d. Petugas UPTB dalam melaksanakan tugasnya tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda akan melakukan pembenahan dan perbaikan Aplikasi SOS pada tahun 2021.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
a. Menutup akses, perubahan database dan blokir kepada yang tidak berhak;
b. Menyusun mekanisme pengamanan terhadap akses dan perubahan database, minimal mengatur otorisasi perubahan database dan secara berjenjang serta penggunaan dokumen pertanggungjawaban atas perubahan database;
c. Mencabut User Id yang diberikan kepada TKS;
d. Pengangkatan/rekrument atas pegawai yang terlibat dalam kegiatan ke-SAMSAT-an berpedoman dengan UU terkait ASN;
e. Melakukan pembersihan data pada database Aplikasi SOS;
f. Melakukan validasi atas data potensi kekurangan penetapan pajak daerah sebesar Rp3.732.731.670,74 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, terdiri dari:
Baca Juga: OPM Memang Gila! Klaim Prada Yotam Bugiangge Bergabung, tapi Belum Pasti
1) BBN1, BBN2, denda dan bunga BBN sebesar Rp396.259.135,00;
2) PKB, denda dan bunga PKB sebesar Rp228.973.442,96;