anggaran

Aplikasi SOS di Pemprov Sumsel Belum Dapat Diandalkan, Ada Potensi Kurang Penetapan Pajak Rp3,7 Miliar

Rabu, 22 Desember 2021 | 20:54 WIB
Aplikasi SOS di Pemprov Sumsel Belum Dapat Diandalkan (Dok.Twitter.com/@bapendasumsel)

b. Belum ada pembatasan kewenangan akses dan perubahan data kepada para pemilik user id untuk menghindari penyalahgunaan dalam pelayanan ke-SAMSAT-an.

c. Membebankan pembayaran gaji atau honor atas Pengangkatan dan penunjukan TKS kepada Kepala UPTB.

d. Petugas UPTB dalam melaksanakan tugasnya tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda akan melakukan pembenahan dan perbaikan Aplikasi SOS pada tahun 2021.

Baca Juga: Diduga Diberhentikan Secara Sepihak, Perangkat Desa Bingin Jungut Laporkan Kades ke Polres Musi Rawas

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:

a. Menutup akses, perubahan database dan blokir kepada yang tidak berhak;

b. Menyusun mekanisme pengamanan terhadap akses dan perubahan database, minimal mengatur otorisasi perubahan database dan secara berjenjang serta penggunaan dokumen pertanggungjawaban atas perubahan database;

c. Mencabut User Id yang diberikan kepada TKS;

d. Pengangkatan/rekrument atas pegawai yang terlibat dalam kegiatan ke-SAMSAT-an berpedoman dengan UU terkait ASN;

e. Melakukan pembersihan data pada database Aplikasi SOS;

f. Melakukan validasi atas data potensi kekurangan penetapan pajak daerah sebesar Rp3.732.731.670,74 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, terdiri dari:

Baca Juga: OPM Memang Gila! Klaim Prada Yotam Bugiangge Bergabung, tapi Belum Pasti

1) BBN1, BBN2, denda dan bunga BBN sebesar Rp396.259.135,00;

2) PKB, denda dan bunga PKB sebesar Rp228.973.442,96;

Halaman:

Tags

Terkini