Aplikasi SOS di Pemprov Sumsel Belum Dapat Diandalkan, Ada Potensi Kurang Penetapan Pajak Rp3,7 Miliar

- Rabu, 22 Desember 2021 | 20:54 WIB
Aplikasi SOS di Pemprov Sumsel Belum Dapat Diandalkan (Dok.Twitter.com/@bapendasumsel)
Aplikasi SOS di Pemprov Sumsel Belum Dapat Diandalkan (Dok.Twitter.com/@bapendasumsel)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, pada bulan Juni 2019 terdapat perubahan aplikasi pengelolaan PKB dan BBNKB di Pemprov Sumsel.

Sebelum bulan Juni 2019, Bapenda Pemprov Sumsel menggunakan sistem yang dibangun pada tahun 1993 oleh Dinas Pendapatan Daerah (Aplikasi Informix).

Pengelolaan aplikasi di Pemprov Sumsel dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan (UPTB Puslia) dan terkoneksi dalam jaringan Wide Area Network (WAN) dengan seluruh UPTB.

Sejak bulan Juni 2019, Bapenda Pemprov Sumsel menggunakan sistem Aplikasi SAMSAT Online Sumsel (SOS) yang dirancang/didesain oleh PT DTI. Pelaksanaan perancangan berdasarkan surat Perjanjian antara PT BSB dengan PT DTI.

Baca Juga: Joshua Suherman ‘Diobok-obok’ Menikah Hari Ini, Masa sih?

Nilai kontraknya sebesar Rp2.085.000.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 2 Oktober 2018 s.d. 1 April 2019. Aplikasi SOS telah diserahkan pengelolaannya dari PT BSB kepada Kepala Bapenda sesuai Berita Acara Serah Terima Tanggal 5 Mei 2020.

Berdasarkan dokumen, Aplikasi SOS, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, diketahui terdapat kelemahan-kelemahan dalam Aplikasi SOS.

Auditor menyatakan, Aplikasi SAMSAT Online Sumsel belum sepenuhnya dirancang untuk menjamin keamanan, validitas, dan ketepatan tarif.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Aplikasi SOS belum dapat diandalkan dalam mengurangi risiko penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan pajak terkait kendaraan bermotor;

b. Terdapat potensi kekurangan penetapan pajak daerah sebesar Rp3.732.731.670,74.

Baca Juga: Valencia Tanoesoedibjo dan Kevin Sanjaya Terciduk Liburan Bersama, Babak Asmara Dimulai?

Permasalahan tersebut terjadi karena:

a. Belum ada mekanisme pengamanan database dari akses dan perubahan oleh para pihak yang tidak berhak.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X