BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
a. Menutup akses, perubahan database dan blokir kepada yang tidak berhak;
b. Menyusun mekanisme pengamanan terhadap akses dan perubahan database, minimal mengatur otorisasi perubahan database dan secara berjenjang serta penggunaan dokumen pertanggungjawaban atas perubahan database;
c. Mencabut User Id yang diberikan kepada TKS;
d. Pengangkatan/rekrument atas pegawai yang terlibat dalam kegiatan ke-SAMSAT-an berpedoman dengan UU terkait ASN;
e. Melakukan pembersihan data pada database Aplikasi SOS;
f. Melakukan validasi atas data potensi kekurangan penetapan pajak daerah sebesar Rp3.732.731.670,74 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, terdiri dari:
Baca Juga: OPM Memang Gila! Klaim Prada Yotam Bugiangge Bergabung, tapi Belum Pasti
1) BBN1, BBN2, denda dan bunga BBN sebesar Rp396.259.135,00;
2) PKB, denda dan bunga PKB sebesar Rp228.973.442,96;
Artikel Terkait
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah
Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya
Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih
22 WP di Pemprov Sumsel Belum Bayar Pajak, Nilainya Rp10,9 Miliar dan 19 adalah Kendaraan Plat Merah
Pemprov Sumsel Kurang Pengawasan dalam Penagihan PKB-AB, Ini Akibatnya untuk Pendapatan Daerah