c. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah dalam melakukan penagihan pajak terutang belum mengacu pada peraturan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Kepala Bapenda menanggapi bahwa setuju dengan temuan dan akan menjadi rencana perbaikan di tahun berikutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Bapenda akan melakukan optimalisasi pengawasan dan pengendalian secara terpadu dengan OPD terkait dalam melaksanakan penegakan peraturan yang berlaku bersama unsur Satpol PP dan Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga: Melirik Data Pemkot Bekasi, Ini Masalah yang Terjadi pada Bagian Pajak
BPK merekomendasikan Walikota Bekasi agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah:
a. Lebih optimal melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan sanksi administrasi berupa denda kepada WP;
b. Membuat mekanisme penagihan sanksi administrasi berupa denda dengan memanfaatkan aplikasi e-SPTPD;
c. Menginstruksikan Kepala Bidang Pendapatan Daerah untuk melaksanakan penetapan STPD sesuai Standar Operasional Prosedur Penetapan Surat Tagihan Pajak Daerah; dan
Baca Juga: Tewasnya Novia Widyasari, Habiburokhman: Randy Bagus Harus Dijerat Pasal Berlapis
d. Menginstruksikan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah untuk melakukan penagihan pajak terutang mengacu pada peraturan yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi Pemkot Bekasi, Walikota menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Maret 2021.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*