anggaran

Melirik Data Pemkot Bekasi, Ini Masalah yang Terjadi pada Bagian Pajak

Senin, 6 Desember 2021 | 10:11 WIB
Ilustrasi pajak hotel Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/LeahKelley)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi telah mengatur hal-hal mengenai pengelolaan pajak daerahnya. Antara lain melalui Peraturan Walikota tentang pedoman pengelolaan per jenis pajak.

Peraturan Walikota tersebut mengatur terkait tata cara penagihan pajak terutang. Hasil analisa menunjukkan, Pemkot Bekasi belum sepenuhnya mengimplementasikan tata cara penagihan pajak terutang.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kenyataan bahwa Kepala Bapenda Pemkot Bekasi belum tertib terkait penagihan pajak. Misalnya, sekurang-kurangnya tujuh hari menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran atau Surat Peringatan kepada Wajib Pajak setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Cerita Mistis di Bali : Tidak Semua Cenayang Pemberani, Saya Salah Satunya

Diketahui, Kepala Bapenda Pemkot Bekasi belum menerbitkan surat paksa dalam waktu paling singkat 21 hari setelah surat teguran diterima Wajib Pajak.

Peraturan Walikota tentang pedoman pengelolaan per jenis pajak menyatakan bahwa untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

Maka, Kepala Bapenda Pemkot Bekasi menerbitkan STPD.

Baca Juga: Tewasnya Novia Widyasari, Habiburokhman: Randy Bagus Harus Dijerat Pasal Berlapis

Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan penetapan tagihan pajak daerah menginformasikan beberapa hal.

Bahwa dalam jangka waktu satu hari setelah dilakukan penelitian daftar rekapitulasi penerimaan pajak daerah mingguan oleh Bidang Pendapatan Daerah dan diperoleh Data Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, maka diterbitkan STPD.

Baca Juga: Oknum Kepsek Tiga SMA dan SMK di Sumsel Ini Diduga Simpan Dana Bos di Rekening Pribadi dan Dibawa ke Rumah

Kemudian diserahkan kepada UPT Bapenda untuk diberikan kepada WP. Namun, hasil analisa atas penerbitan STPD menunjukkan bahwa Kepala Bapenda menerbitkan STPD dua bulan setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran.

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*

Tags

Terkini