anggaran

Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi

Kamis, 2 Desember 2021 | 10:45 WIB
Ilustrasi retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/MichalMarek)

KLIKANGGARAN - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah dhi Pemkot Bekasi kepada pemohon.

Pemberian izin oleh Pemkot Bekasi antara lain atas pekerjaan mendirikan bangunan, yaitu pekerjaan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

Pemberian izin tentu saja harus sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku di wilayah Pemkot Bekasi.

IMB diberikan oleh Pemkot Bekasi dengan tujuan agar penataan bangunan sesuai dengan tata ruang kota. Selain itu juga untuk menjaga keandalan bangunan, sehingga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Target Pendapatan PT Waskita Karya di Ruas Jalan Tol Becakayu Sulit Tercapai, Ini Sebabnya

Atas jasa dalam menerbitkan izin tersebut, Pemkot Bekasi melakukan pungutan daerah berupa Retribusi IMB. IMB diberikan setelah kewajiban pembayaran retribusi telah dipenuhi oleh pemohon.

Untuk diketahui, subjek retribusi IMB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari pemerintah. Objek retribusi IMB adalah pemberian izin dalam kegiatan pembangunan konstruksi bangunan gedung dan bangunan bukan gedung serta prasarana pendukungnya.

Sedangkan wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Termasuk pemungut atau pemotong retribusi.

Pelaksanaan proses pengelolaan retribusi IMB dapat dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Soal Irigasi Kurri Kurri Kasambi, Suaib Perintahkan DPUTRPKP2 Lakukan Penanganan Darurat

a. Wajib Retribusi (WR) mengajukan permohonan IMB dengan mengisi formulir dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Permohonan tersebut kemudian disampaikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);

b. Dokumen permohonan diteruskan kepada pegawai Dinas Tata Ruang (Distaru) yang ditempatkan di DPMPTSP. Bagian ini bertugas untuk menganalisa dokumentasi pemberian rekomendasi teknis bangunan. Selanjutnya digunakan untuk melakukan pemeriksaan lapangan;

c. Selanjutnya berdasarkan dokumen pengajuan dan hasil pemeriksaan lapangan, dilakukan perhitungan atas luasan bangunan yang menjadi objek retribusi. Hasil perhitungan dituangkan dalam Nota Perhitungan;

d. Berdasarkan Nota Perhitungan dari Dinas Tata Ruang tersebut, selanjutnya Bapenda menghitung besarnya nilai retribusi IMB sebagai dasar penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);

Halaman:

Tags

Terkini