Selanjutnya Ditjen SDPPI menyatakan, akan lebih cermat dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa di masa yang akan datang dengan ikut melibatkan pemilik program.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan agar Direktur Jenderal SDPPI memerintahkan:
Baca Juga: Implementasikan Kebijakan KLA, Pemda Sigi Provinsi Sulteng Kunjungi Luwu Utara
a. Sekretaris Ditjen SDPPI supaya lebih cermat dalam memilih cara pengadaan yang sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaan.
b. PPK supaya lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.