b. Kepala Bidang Gedung Bangunan belum melakukan pengawasan atas bangunan yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah terbangun.
Kepala Dinas PMPTSP menyatakan bahwa belum meninjau tarif retribusi secara periodik dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi nomor 30.A Tahun 2014 Tanggal 1 Oktober 2014.
Kepala Dinas CKTR menyatakan tarif retribusi didasarkan pada harga bangunan, sejalan dengan perkembangan pasar harga bangunan selalu naik, maka perlu dilakukan penyesuaian harga bangunan secara periodik, dan setuju dilakukan peninjauan harga bangunan secara periodik.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Kepala DPMPTSP dan DCKTR untuk meninjau ulang tarif retribusi IMB secara periodik sesuai ketentuan;
b. Kepala DPMPTSP untuk menetapkan kekurangan retribusi IMB sebesar Rp665.163.537,23 atas: 1) Bangunan milik PLI sebesar Rp61.849.437,90; 2) Bangunan milik POI sebesar Rp45.865.548,93; 3) Bangunan milik PAM sebesar Rp136.591.211,40; 4) Bangunan milik PAP sebesar Rp371.960.355,00; dan 5) Bangunan milik PIM sebesar Rp48.896.984,00.
Atas rekomendasi BPK tersebut Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala DPMPTSP dan DCKTR untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.