Baca Juga: Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
Hal tersebut disebabkan:
a. Direksi periode 2014 s.d. 2018 PT Inhutani II saat itu belum mencapai kesepakatan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan sawit dengan PT BRI seluas 79,08 ha;
b. GM Kalsel PT Inhutani II tidak segera melakukan pengamanan lahan atas lahan sawit seluas 5,25 ha;
Baca Juga: Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Inhutani II untuk:
a. Memanfaatkan lahan sawit ex tanaman PT BRI seluas 84,33 ha (79,08 ha + 5,25 ha) yang merupakan bagian dari IUPHHK-HT PT Inhutani II di Pulau Laut;
b. Melakukan negosiasi dengan Kurator PT BRI atau pemilik ijin baru lahan PT BRI untuk memanfaatkan lahan APL yang tumpang tindih dengan skema bisnis.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Kemungkinan Aliran Uang Alex Noerdin ke Partai Golkar
Atas rekomendasi BPK RI, PT Inhutani II akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan melalui surat Direksi nomor 1424/P/Dir/2020 tanggal 16 Desember 2020.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.