3) Kelebihan perhitungan sebesar Rp214.221.946,08 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp72.967.800,78 pada SNVT pembangunan Bendungan BBWS Citanduy. Kemudian terdapat penambahan jangka waktu pelaksanaan pada Addendum I yang tidak sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, ada potensi kelebihan pembayaran atas material tanah timbunan sebesar Rp5.738.607,00.
Baca Juga: Pernyataan Keras Ahok Soal RDMP Balikpapan, Ekonom: Penegak Hukum Diminta Serius Perhatikan
Kedua, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.549.924,58 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp35.440.059,78 atas koreksi jarak disposal eks galian tanah.
Ketiga, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp802.021,50 dan dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp31.789.134,00 atas kesalahan implementasi penambahan volume pada harga timpang.
Keempat, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp6.870.000,00 atas kesalahan perhitungan pasangan batu pondasi embung.
Baca Juga: Heboh Bendera Mirip HTI di Meja Pegawai KPK, LSAK: Ini Perlu Diselesaikan Secara Tuntas
Kelima, ada penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang diketahui tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan keterangan dari PPK pada saat pembahasan indikasi permasalahan secara virtual melalui aplikasi zoom, PPK mengakui permasalahan tersebut dan akan menindaklanjutinya.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.