Jakarta,Klikanggaran.com - Pada tahun anggaran (TA) 2018, Kementerian PUPR melalui Satker PPBLS menganggarkan dan
merealisasikan belanja masing-masing sebesar Rp1.4 1 6.610.926.000,00 dan sebesar Rp1.230.081.538.000,00 atau 86,83% dari anggaran.
Realisasi keuangan tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Fasilitas Venue Dayung dan Shooting Range, Peralatan Perlengkapan Venue Dayung dan Penataan Ruang Terbuka Jakabaring Sport City Palembang, namun terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.154.356.018,28 yang berpotensi merugikan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT NK II sesuai kontrak Nomor KU.08.08/PPBLS/PPK. I/11/2018/43 tanggal 8 Februari 2018 sebesar Rp53.507.390.000,00 selama 135 hari kalender atau sampai dengan tanggal 22 Juni 2018. Kontrak tersebut mengalami dua kali perubahan.
Lebih lanjut, hal tersebut menunjukan terdapat pengenaan biaya overhead dan keuntungan ganda sebesar Rp64.771.053,48. Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, AHSP dan dokumen pendukungnya, diketahui bahwa harga satuan atas item pekerjaan Beton Mutu Sedang dengan K-250 dan pekerjaan Pembesian telah memperhitungkan biaya overhead dan keuntungan.
Selanjutnya, item-item pekerjaan yang menjadi bagian dari pembentuk harga satuan pekerjaan beton mutu sedang K-250 pekerjaan pembesian berupa pekerjaan Pondasi, Kolom, Plat Dak, Sloof, Balok Beton Bertulang ditambahkan kembali biaya overhead dan keuntungan dalam masing-masing AHSP-nya sehingga terdapat duplikasi biaya overheaddan keuntungan sebesar Rp64.77 1 .053,48.
Mirisnya lagi, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.089.584.964,80. Pemeriksaan fisik pekerjaan dan back up data quantity diketahui terdapat kurang volume atas beberapa item pekerjaan sebesar Rp1.089.584.964,80.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.1 54.356.018,28
(Rp64.771.053,48 + Rp1.089.584.964,80), yang berpotensi merugikan negara jika tidak desetorkan kembali ke Kas Negara.