Jakarta, Klikanggaran.com – Kontroversi bendera organisasi terlarang di meja ruangan kantor KPK penting untuk diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas. Demikian disampaikan oleh Ahmad A Hariri, peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) pada klikanggaran.com di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Menurut Ahmad, klarifikasi KPK via jubir Ali Fikri maupun informasi lain yang telah beredar di media belum menjelaskan tentang siapa ideolog dan bagaimana ideologisasi isme organisasi terlarang itu bisa lahir di KPK.
Informasi adanya bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berada di salah satu meja kerja Jaksa KPK ini memang telah membuat ruang publik menjadi ramai.
Baca Juga: 40 Karyawan PLN yang di-PHK Tuntut Keadilan
Menurut pendapat peneliti LSAK, bendera memang hanya sebuah symbol, tapi simbol yang dipakai sebagai pertanda atas sebuah pemahaman tertentu.
Ketika bendera sebuah organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa berada di gedung pemerintahan republik Indonesia. Maka yang menjadi pertanyaan besar ialah bagaimana simbul itu muncul?
“Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu, atau dia yang terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya?” tanya Ahmad.
Sebagaimana diketahui, organisasi masyarakat HTI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 berdasarkan Perppu nomor 2 tahun 2017.
Alasan pembubaran karena bertentangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia. Dengan kata lain, penganut paham dari organisasi terlarang itu bukan hanya sekedar oposisi terhadap pemerintah, namun juga maklum diwaspadai sebagai oposisi negara.
Menurut Ahmad, catatan terpenting dalam hal ini adalah, paham organisasi terlarang itu menyusup dalam lingkungan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Baru Akan Diperlukan pada Pertengahan 2022 untuk Perangi Virus Generasi Berikutnya
“Maka jangan sampai masyarakat dibuat dilema, apakah penegak hukum sedang menjalankan penegakan hukum atau tengah menegakkan politik ideologi?” tutur Ahmad.
“Bila dilema terjadi, hampir dipastikan satu langkah kemenangan telah diambil oleh kelompok anti ideologi kebangsaan,” tutup Ahmad.*
Artikel Terkait
Laporan Keuangan KPK Berpotensi Rugikan Negara, 260 Unit Barang Sitaan Tidak Diungkap
KPK Tidak Optimal Manfaatkan Aplikasi SINERGI, Pengelolaan Barang Rampasan Tidak Akurat
Belum Ada SOP Benda Titipan, BPK Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK
Bergulir Banyak Asumsi, Ini Penjelasan Polri Soal Rekrutmen Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
KPK Menduga Suap Rp5,6 M ke 10 Anggota DPRD Muara Enim Agar Tak Ganggu Program
Proses Permohonan Izin Berlarut-larut, Upaya Penyitaan Aset oleh KPK pun Terhambat?
Diduga Bawa Bendera Mirip Lambang HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas