Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, hasil reviu atas Neraca Perum Perhutani Tahun 2018 dan 2019 (audited) diketahui, terdapat peningkatan piutang tahun 2019 pada piutang pihak berelasi sebesar Rp5.793.000.000,00 atau 8,80% dibandingkan tahun 2018.
Piutang pihak berelasi tersebut merupakan piutang yang timbul atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Perum Perhutani sebagai induk perusahaan dengan anak perusahaan yaitu PT PAK, BUMN HL, dan PT Palawi Risorsis.
Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan piutang pihak berelasi tersebut diketahui bahwa pengelolaan kredit penjualan dan pinjaman Perum Perhutani kepada anak perusahaan tidak memadai. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Badan Nasional Standar Pendidik Dibubarkan Kemendikbudristek. Apakah ada penggantinya?
a. Pemberian Kredit Penjualan kepada PT Perhutani Anugerah Kimia (PAK) sebesar Rp67.740.584.244,00 tidak mempertimbangkan kemampuan pelunasan piutang penjualan sebelumnya
b. Piutang pribadi Direksi Palawi periode 2007 - 2012 dicatat sebagai Piutang Perusahaan PT Palawi Resorsis sebesar Rp5.000.000.000,00
c. Monitoring atas pinjaman dana operasional oleh PT Bakti Usaha Menanam Nusantara Hijau Lestari I (BUMNHL I) tidak memadai. Laporan Keuangan Perum Perhutani tahun 2019 (audited) mencatat terdapat piutang PT BUMNHL I atas pinjaman operasional tahun 2019 sebesar Rp300.000.000,00.
Baca Juga: Dua Pejabat Tinggi Vaksin FDA Mengundurkan Diri, Sementara Biden Menyiapkan Suntikan ke-3
Hasil pemeriksaan atas prosedur pinjaman ke anak perusahaan diketahui bahwa Perum Perhutani tidak memiliki kebijakan atau Pedoman Kerja (PK) terkait dengan mekanisme pemberian pinjaman ke masing-masing anak perusahaan.
Hal tersebut mengakibatkan piutang kepada anak perusahan yaitu PT PAK, PT PR, dan PT BUMNHL I sebesar Rp73.040.584.244,00 (Rp67.740.584.244,00 + Rp5.000.000.000,00 + Rp300.000.000,00 ) berpotensi tidak tertagih.
Baca Juga: Warga Minta Dishub dan Satlantas Polres Batanghari Adakan Operasi Penertiban Armada Batu Bara
Atas permasalahan tersebut Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa:
a. Berdasarkan Laporan Kinerja Keuangan 2019 audited dan laporan bulanan 2020, PT PAK tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembayaran secara bertahap terhadap piutang tersebut. Hal ini dikarenakan posisi merugi, sehingga diperlukan upaya penyehatan yaitu Perum Perhutani memenuhi pasokan getah yang dibutuhkan PTPAK guna memenuhi pesanan dari PUPR.
b. Belum dilakukan pembayaran piutang oleh BUMNHL I sebesar Rp300.000.000,00, karena sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban kepada eks karyawan. Namun demikian, akan dilakukan penugasan kepada Tim Penanganan Piutang untuk menagih piutang tersebut.