Tak Masuk Kas Negara, Rp13,4 Miliar Pendapatan Balai Sudirman Digunakan Langsung

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 19:54 WIB
Balai Sudirman
Balai Sudirman

KLIKANGGARAN -- Diketahui, Balai Sudirman merupakan salah satu bangunan berupa gedung pertemuan milik Mabes TNI yang dikelola Satker Denma Mabes TNI dan disewakan untuk umum. Sewa BMN Balai Sudirman merupakan salah satu bentuk pemanfaatan BMN yang memberikan kontribusi PNBP. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Satker Denma Mabes TNI dan data-data pendukung, diketahui realisasi setoran PNBP dari Pemanfaatan BMN Balai Sudirman pada tahun 2021 sampai semester I 2022 sebesar  Rp1.290.746.115,00.

Berdasarkan data persetujuan pemanfaatan BMN dari Kementerian Keuangan (Surat Kementerian Keuangan Nomor S-161/MK.06/WKN.07/KNL.05/2019 tanggal 12 September 2019 tentang Persetujuan Sewa atas Sebagian Tanah dan Bangunan pada Denma Mabes TNI dan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-153/MK.06/WKN.07/KNL.05/2019 tanggal 11 September 2019 tentang Persetujuan Sewa atas Sebagian Tanah dan Bangunan pada Denma Mabes TNI) diketahui objek sewa BMN Balai Sudirman berupa dua gedung pertemuan.

Berdasarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor Perpang/75/X/2010 tentang Pengelolaan Padang Golf Cilangkap, Balai Sudirman, dan Peristirahatan Triloka, pengelola Balai Sudirman dipimpin oleh Kepala Pengelola Balai Sudirman yang dibantu oleh Seksi Pengamanan dan Operasi (Sipamops) dan Seksi Administrasi dan Logistik (Siminlog). Pengangkatan Kepala Pengelola Balai Sudirman berdasarkan Surat Perintah Dandenma Mabes TNI. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pengelola Balai Sudirman bertanggung jawab kepada Dandenma Mabes TNI selaku supervisor.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas PNBP dari pemanfaatan barang milik negara pada UO Mabes TNI dan instansi terkait lainnya tahun 2021 sampai semester I 2022, bahwa terdapat penggunaan langsung penerimaan sebesar Rp13.403.246.172,00.

BPK menyatakan bahwa pada tahun 2021 sampai Semester I 2022 yang diketahui setoran PNBP dari Pemanfaatan BMN Balai Sudirman sebesar Rp1.290.746.115,00. Namun demikian, berdasarkan Laporan Keuangan Balai Sudirman diketahui jumlah penerimaan yang diterima Pengelola Balai Sudirman dari penyewa selama tahun 2021 sd Semester I 2022 sebesar Rp14.693.992.287,00, terdapat penerimaan hasil pemanfaatan BMN yang tidak disetorkan ke Kas Negara dan digunakan langsung sebesar Rp13.403.246.172,00.

Sesuai Laporan Keuangan Balai Sudirman, dari jumlah penerimaan yang tidak disetor tersebut telah digunakan sebesar Rp11.861.613.322,00 dan terdapat sisa sebesar Rp1.541.632.850,00. Terkait Sisa Pendapatan setelah dikurangi dengan setoran PNBP dan Penggunaan Langsung, berdasarkan LHP BPK RI nomor 16.b/HP/XIV/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pertahanan Tahun 2021 diketahui adanya PNBP kurang setor dari Pengelolaan Balai Sudirman sebesar Rp1.419.627.146,00, dengan rekomendasi diantaranya menyetor kekurangan PNBP hasil pemanfaatan BMN ke Kas Negara.

Nilai tersebut sesuai dengan uraian penerimaan tahun 2021 pada tabel di atas.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan permasalahan tersebut masih terjadi pada pemanfaatan BMN Balai Sudirman tahun 2022. Pada Laporan Keuangan Balai Sudirman Semester I 2022 diketahui masih adanya PNBP yang tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Negara karena digunakan untuk operasional Balai Sudirman. Namun demikian berdasarkan tabel Penggunaan Langsung Penerimaan, diketahui bahwa untuk Semester I 2022 setelah dikurangi dengan pengeluaran operasional Balai Sudirman masih terdapat sisa penggunaan sebesar Rp122.005.704,00.

Lebih lanjut BPK menyataka, penggunaan langsung penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan bahwa seluruh penerimaan negara harus disetor ke Kas Negara serta dikelola dalam sistem APBN. Namun demikian, penggunaan sebagian pendapatan melalui mekanisme tertentu dapat dilakukan melalui persetujuan Menkeu. Menkeu berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan penggunaan sebagian pendapatan tersebut.

Keterangan dikutip dari LHP BPK, mengungkapkan bahwasannya berdasarkan penjelasan Kasiminlog dan Kaurku Balai Sudirman dan Laporan Keuangan Balai Sudirman diketahui bahwa penggunaan langsung penerimaan pemanfaatan BMN dari penyewa digunakan untuk operasional sebagai berikut.

1) Harga Pokok Pendapatan yang terdiri dari biaya-biaya berupa biaya pemeliharaan gedung, cleaning service gedung, bahan bakar, listrik, operasional lainnya;
2) Beban usaha, meliputi: a) Beban umum dan administrasi yang diantaranya terdiri dari biaya honor pengurus, tunjangan, lembur, dll, telepon, internet, air PAM, ATK, PNBP, dan izin keamanan; b) Beban lain-lain yang berupa biaya administrasi bank.

Hasil pemeriksaan BPK atas penggunaan langsung penerimaan pemanfaatan BMN menunjukkan bahwa sebagian penggunaan langsung untuk pemberian honor yang direalisasikan setiap bulan kepada pengurus Balai Sudirman.J umlah honor pengurus Balai Sudirman per Desember 2021 dan Juni 2022 diketahui sebesar Rp2.166.465.000,00 dan Rp1.383.425.000,00 yaitu untuk pengelola, pembina dan pengawas.

Terkait pengelolaan Balai Sudirman, Dandenma Mabes TNI mengangkat Kepala Balai Sudirman melalui Sprin/299/V/2022 tanggal 24 Mei 2022. Dandenma Mabes TNI juga mengeluarkan surat perintah kepada beberapa personel Denma Mabes TNI untuk melaksanakan tugas sebagai pengurus melalui Sprin Dandenma Sprin/383/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022. Selanjutnya, Kepala Balai Sudirman melalui Sprin/32/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 mengangkat beberapa pegawai honorer untuk dipekerjakan sebagai pengurus di Balai Sudirman. Jumlah pegawai pada Desember 2021 dan Juni 2022 sebanyak 44 orang dan 39 orang yang terdiri dari TNI, PNS, dan honorer. Berdasarkan informasi Kaurlog Balai Sudirman, pemberian honor Pengelola Balai Sudirman belum diatur atau dituangkan dalam surat keputusan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 29 yang menyatakan bahwa Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan dari Pendapatan Pemanfaatan Balai Sudirman yang digunakan langsung dan belum disetor sebesar Rp13.403.246.172,00 dan berisiko disalahgunakan.

Atas permasalahan tersebut, Slog TNI dan Dandenma Mabes TNI menyatakan pada dasarnya sependapat dengan temuan BPK, namun demikian terdapat penjelasan bahwa pembayaran honor pengurus mengikuti besaran yang berlaku tahun sebelumnya dan belum ada aturan mengenai pembayaran honor pengurus Balai Sudirman, penggunaan langsung dikarenakan Balai Sudirman tidak ada dukungan anggaran APBN untuk perawatan dan operasional, sisa saldo semester I 2022 sebesar Rp122.005.704,00 digunakan untuk mendukung biaya operasional di bulan berikutnya dengan rincian: a) Juli sebesar Rp98.480.500,00 dan b) September sebesar Rp23.525.204,00, dan rencana Denma Mabes TNI akan mengajukan penggunaan sebagian PNBP kepada Kemkeu untuk biaya perawatan dan operasional.

Meskipun demikian BPK RI merekomendasikan Panglima TNI agar Memerintahkan Dandenma Mabes TNI untuk mempertanggungjawabkan kekurangan penerimaan dari Pendapatan Pemanfaatan Balai Sudirman yang digunakan langsung sebesar Rp13.403.246.172,00 dan memerintahkan Irjen TNI memverifikasi pertanggungjawaban atas penggunaan langsung tersebut, jika tidak dapat dipertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku agar disetor ke kas negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X