KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2022 sebesar Rp334.527.882.679,00 dengan realisasi sebesar Rp289.447.825.000,00 atau 86,52% dari anggaran. Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp34.914.451.360,00 dengan realisasi sebesar Rp29.945.808.104,00 atau 85,77% dari anggaran. Namun, terdapat lebih bayar perjalanan dinas biaya penginapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp33.365.000,00.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas antara lain bukti kuitansi/bill hotel dan tiket pesawat menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran akomodasi/penginapan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat Daerah Nagan Raya sebesar Rp33.365.000,00.
Padahal jelas sekali, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1). Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (1). Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp33.365.000,00.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha, mengtakan bahwasannya temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.
"Itu semua hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh, sudah kita tindaklanjuti, dan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Inspektorat," ujar Ardimartha saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (2/6).
Artikel Terkait
Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina Boroskan Anggaran Ratusan Miliar, Benarkah?
CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender
Pemborosan Anggaran PT Pertamina Ratusan Miliar, Ahok: Tanya ke Dirut
Ratusan Miliar Diduga Jadi Bancakan, Sibak Tabir Dana PMD PT MRT Jakarta
Diduga Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Dinas BMBK Sumut Tak Sudi Dikonfirmasi Atas Temuan BPK RI
Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?
CBA Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi PT MRT Jakarta ke Kejagung, Simak!
Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif
Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar