Lebih Bayar Perjalanan Dinas Setda Nagan Raya Rp33,3 Juta

- Rabu, 7 Juni 2023 | 00:15 WIB
DL Asik SPPD - (Iyan, Klikanggaran)
DL Asik SPPD - (Iyan, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2022 sebesar Rp334.527.882.679,00 dengan realisasi sebesar Rp289.447.825.000,00 atau 86,52% dari anggaran. Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya merupakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp34.914.451.360,00 dengan realisasi sebesar Rp29.945.808.104,00 atau 85,77% dari anggaran. Namun, terdapat lebih bayar perjalanan dinas biaya penginapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nagan Raya sebesar Rp33.365.000,00.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas antara lain bukti kuitansi/bill hotel dan tiket pesawat menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran akomodasi/penginapan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat Daerah Nagan Raya sebesar Rp33.365.000,00.

Padahal jelas sekali, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1). Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (1). Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp33.365.000,00.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha, mengtakan bahwasannya temuan tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Itu semua hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh, sudah kita tindaklanjuti, dan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Inspektorat," ujar Ardimartha saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (2/6).

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X