• Jumat, 29 September 2023

Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif

- Senin, 10 April 2023 | 16:48 WIB
Pemkab Nagan Raya - (Dok. Pemkab Nagan Raya)
Pemkab Nagan Raya - (Dok. Pemkab Nagan Raya)

KLIKANGGARAN -- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), membeberkan terkait hasil analisis nya dalam menelaah kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagan Raya untuk tahun anggaran 2022. Bahkan, KMAKI menuding adanya banyak kegiatan Dinkes Nagan Raya yang diduga fiktif.

Koordinator KMAKI, Boni Belitong, mengatakan bahwasannya terdapat ratusan kegiatan yang muncul pada APBD Perubahan 2022.

"Hal yang tak lazim patut dicurigai, sebab munculnya ratusan kegiatan di APBD Perubahan yang tak akan bisa dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa bulan lagi hingga tutup buku tahun anggaran. Oleh karena itu, kami menduga hal ini merupakan upaya dalam menyerap anggaran atau bisa dikatakan kegiatan kejar tayang," ujar Boni pada Klikanggaran, Senin (10/4).

Dikatakannya, pada APBD Induk 2022, pagu untuk program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat dianggarkan sebesar Rp11.585.640.317 untuk satu tahun anggaran.

"Tetapi pada APBD Perubahan, terdapat penambahan sebesar Rp19.561.501.504, sehingga untuk program tersebut menghabiskan Rp31.147.141.821, dan anehnya lagi terdapat sebanyak ratusan kegiatan yang baru muncul pada APBD Perubahan, hal ini terindikasi adanya dugaan potensi korupsi," bebernya.

Dijelaskan Boni, dengan munculnya ratusan kegiatan pada APBD Perubahan dengan total anggaran sebesar Rp19,5 miliar yang bertambah setelah pergeseran, maka sarat akan adanya dugaan SPJ bodong atau fiktif.

"Kami menilai untuk dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus SPJ fiktif, KMAKI juga akan membuka data ini ke publik agar masyarakat tahu kebenarannya serta pejabat-pejabat mana saja yang dijual kepalanya untuk di SPJ kan sebagai belanja honor," kata Boni.

Oleh karena itu, sambungnya, KMAKI akan melaporkan Kepala Dinkes Nagan Raya ke Kejaksaan Agung guna mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Kadinkes akan segera kita laporkan sebab selaku KPA, apapun hasilnya tetap kita monitor. Sekalipun nanti akan ditindak oleh Kejati di sana akan kita kawal sudah sejauh mana proses hukumnya, bahkan kita tak segan juga untuk menambah data terbaru yang masuk terkait Dinkes Nagan Raya, intinya harus ada tersangka," pungkas Boni mengakhiri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Nagan Raya, Siti Zaidar, belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Mohon izin besok kami tunggu di kantor," ujar Siti Zaidar saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Senin (10/4). *(Desta/M.J.Putra)

Sebelumnya, Klikanggaran.com telah menghubungi JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana, guna dimintai tanggapan lebih lanjut terkait pemberitaan.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X