• Jumat, 29 September 2023

Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar

- Jumat, 12 Mei 2023 | 16:09 WIB
RSUD Sultan Iskandar Muda - (dok. Klikanggaran)
RSUD Sultan Iskandar Muda - (dok. Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Pada TA 2022, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menganggarkan belanja jasa tenaga kesehatan sebesar Rp9.946.470.476,00 dengan realisasi sebesar Rp8.281.250.400,00 atau sebesar 83,26% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk belanja jasa tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) pada BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda (BLUD RSUD SIM) sebesar Rp1.719.600.000,00. Akan tetapi, realisasi belanja jasa tenaga kesehatan atau Nakes pada BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah sebesar Rp1.265.617.500,00.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE), dan ikhtisar konfirmasi kepada tenaga kesehatan di BLUD RSUD SIM menunjukkan permasalahan penetapan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) tidak sesuai ketentuan.

Tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nomor: Peg.445/35/2022 tentang Penunjukan Petugas di Ruang Rawat PINERE (Penyakit Infeksi New Emerging dan Re Emerging) pada RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 dengan rincian sebagai berikut:

1) Dokter Spesialis Paru sebanyak 2 orang;
2) Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebanyak 3 orang;
3) Dokter Spesialis Anak sebanyak 1 orang;
4) Dokter Umum sebanyak 3 orang;
5) Perawat/Bidan sebanyak 32 orang;
6) Petugas Laboratorium sebanyak 2 orang;
7) Petugas Radiologi sebanyak 2 orang;
8) Petugas Pemulasaran Jenazah sebanyak 3 orang; dan
9) Supir Ambulance sebanyak 2 orang.

Petugas di ruang rawat PINERE memiliki tugas melakukan tindakan preventif dan
kuratif dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. SK Direktur tersebut berlaku satu tahun sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022. Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2022 Direktur RSUD SIM menetapkan SK Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nomor: Peg.445/598/2022 tentang Penunjukan Petugas di Ruang Rawat PINERE pada RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.

Jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang ditugaskan melalui SK tersebut masih sama dengan SK Nomor: Peg.445/35/2022. SK tersebut merupakan perubahan dari SK sebelumnya karena hanya terdapat pergantian nama tenaga kesehatan yang bertugas.

Berdasarkan rekapitulasi data pasien pada ruang rawat PINERE I dan II, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dirawat inap di RSUD SIM selama tahun 2022 sebanyak 14 pasien. Sedangkan jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang ditunjuk sebagai petugas di ruang rawat PINERE berdasarkan SK Direktur tersebut sejak Januari sampai Desember 2022 sebanyak 50 orang.

Penelusuran lebih lanjut diketahui tidak terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dirawat pada RSUD SIM sejak April sampai Desember 2022. Akan tetapi Direktur RSUD SIM tidak melakukan revisi atau penyesuaian SK Penunjukan Petugas di Ruang Rawat PINERE, baik jumlah dan jenis tenaga kesehatan dengan mempertimbangkan jumlah pasien Covid-19 yang di rawat inap.

Selain itu juga, terdapat pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja jasa tenaga Kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) pada BLUD RSUD SIM, insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) dibayarkan per-triwulan. Berdasarkan peraturan daerah, ASB TA 2022, dan keterangan terhimpun dari Direktur RSUD SIM menunjukkan bahwa tidak ada peraturan bupati atau peraturan daerah lainnya yang mengatur besaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) TA 2022 dan mekanisme pembayarannya.

Keputusan Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nomor: Peg.445/35/2022 juga tidak menetapkan besaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE). Besaran insentif tersebut atas kesepakatan manajemen RSUD SIM, para dokter dan BUD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Dengan tidak ada peraturan kepala daerah yang mengatur penentuan besaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE), maka analisa dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Hasil perhitungan rasio antara pasien Covid-19 rawat inap dengan tenaga kesehatan merupakan jumlah pagu insentif paling tinggi per jenis tenaga kesehatan sebagaimana diatur. Dalam hal jumlah tenaga kesehatan yang merawat pasien terkonfirmasi pada ruang HCU/ICU dan di ruang rawat inap isolasi, melebihi dari hasil perhitungan, maka tenaga kesehatan yang diusulkan untuk mendapatkan insentif per jenis tenaga kesehatan dapat lebih banyak. Namun, total insentif per jenis tenaga kesehatan tidak dapat melebihi pagu per jenis tenaga kesehatan.

Berdasarkan uraian tersebut, karena pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dirawat pada RSUD SIM sejak April sampai Desember 2022 adalah nihil namun pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) periode April sampai Desember 2022 tetap dibayarkan sesuai dengan SK yang telah diterbitkan, sehingga Belanja Jasa Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 (PINERE) sebesar Rp1.265.617.500,00 membebani keuangan daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 (PINERE) sebesar Rp1.265.617.500,00 membebani keuangan daerah.

Mengenai hal tersebut, Kepala BLUD RSUD Sultan Iskandar Muda,  dr. Hj. Cut Yuliza Sutifa, tidak memberikan tanggapan apapun alias bungkam, untuk dimintai klarifikasinya lebih lanjut. *(Dst)

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X