KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2022 sebesar Rp193.279.667.076,00 (audited) dengan realisasi sebesar Rp180.240.855.210,64 (audited) atau 93,25% dari anggaran. Dalam Belanja Barang dan Jasa tersebut terdapat Belanja Bahan Pakai Habis sebesar Rp42.993.888.295,00 dengan realisasi sebesar Rp40.620.613.372,70 atau 94,48% dari anggaran. Namun, realisasi belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan komputer pada tiga SKPK tidak sesuai ketentuan sebesar Rp463.828.253,00.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban belanja bahan dilakukan secara uji petik atas pembelian ATK dan bahan komputer pada UD M. Terdapat tiga SKPK yang merealisasikan Belanja ATK dan Bahan Komputer antara lain Sekretariat DPRK, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).
SKPK tersebut melaksanakan Belanja ATK dan Bahan Komputer secara terpisah sesuai dengan Bagian/Bidang unit kerja pada masing-masing SKPK. PPTK masing-masing Kepala Bagian/Bidang beserta staf secara bergantian bertransaksi langsung dengan UD M dan menyusun sendiri dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran.
Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada bendahara untuk proses lebih lanjut. Seluruh pembayaran atas Belanja ATK dan Bahan Komputer menggunakan mekanisme SP2D-LS. Hasil konfirmasi kepada Pemilik UD M menunjukkan bahwa seluruh faktur pembelian ATK dan bahan komputer yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban pada tiga SKPK bukan bukti yang sebenarnya.
Pemilik UD M menyatakan bahwa bentuk
faktur dalam dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan bentuk faktur asli milik UD M. Pemilik UD M juga tidak mengenali tulisan yang terdapat dalam faktur dokumen pertanggungjawaban. Pemilik UD M mencatat pembelian ATK dan bahan komputer yang sebenarnya pada faktur asli milik UD M dan menerima pembayaran sesuai dengan rincian faktur. Pemilik UD M mengakui adanya transaksi pengembalian selisih belanja antara faktur asli UD M dan faktur yang dibuat oleh masing-masing bagian.
Atas permasalahan tersebut, hasil wawancara terhimpun dengan masing-masing PPTK Belanja ATK dan Bahan Komputer pada tiga SKPK mengakui bahwa faktur pada dokumen pertanggungjawaban adalah faktur yang dibuat sendiri dengan bantuan staf. Pemilik UD M kemudian diminta untuk menandatangani dan memberi stempel toko. Faktur pada dokumen pertanggungjawaban tidak menunjukkan transaksi yang sebenarnya. Atas pengakuan tersebut, masing-masing PPTK menunjukkan faktur asli milik UD M yang selama ini disimpan oleh masing-masing PPTK. *(Desta)
Artikel Terkait
Ratusan Miliar Diduga Jadi Bancakan, Sibak Tabir Dana PMD PT MRT Jakarta
Diduga Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Dinas BMBK Sumut Tak Sudi Dikonfirmasi Atas Temuan BPK RI
Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?
CBA Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi PT MRT Jakarta ke Kejagung, Simak!
Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif
Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Lebih Bayar Perjalanan Dinas Setda Nagan Raya Rp33,3 Juta
Belanja Alat Kantor Setda Aceh Jaya Tidak Sesuai Ketenuan Rp73 juta
13 Kelompok Tidak Penuhi Syarat Penerima Hibah DKP Aceh Barat, Rp2,18 Miliar Bocor!