KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Waropen pada LRA unaudited TA 2021 menyajikan realisasi Belanja dan Transfer senilai Rp813.212.798.838,00. Dari nilai realisasi tersebut antara lain termasuk realisasi belanja barang dan jasa yang pencairannya melalui mekanisme SP2D UP/TU senilai Rp273.963.021.857,00 dan realisasi belanja modal yang pencairannya melalui mekanisme SP2D LS senilai Rp107.585.868.423,00. Namun, terdapr realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp64.342.873.090,00 pada 17 SKPD tidak didukung bukti pertanggungjawaban (SPJ).
Data yang dihimpun Klikanggaran.com menunjukan, bahwasannya Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD mencatatkan penerbitan SP2D UP/TU sebagai realisasi belanja dalam LRA. Dari dokumen penatausahaan dan pertanggungjawaban pencairan anggaran melalui mekanisme SP2D UP/TU tersebut, secara uji petik pada realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp258.712.282.675,00 menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa pada 17 SKPD sebesar Rp64.342.873.090,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, diantaranya yakni pada BPKAD tidak didukung bukti pertangungjawaban senilai Rp20.288.432.661,00 dan pada Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp18.456.397.843,00.
Ironinya, Kepala Sub Bidang Verifikasi BPKAD pada tanggal 29 Agustus 2022
menjelaskan bahwa terdapat kelemahan pengendalian di fungsi perbendaharaan yaitu Kepala SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD dapat mengajukan pencairan dana UP/TU ke BUD secara berterusan walaupun dengan kondisi bukti pertanggungjawaban atas pengajuan dan pencairan sebelumnya belum atau tidak lengkap dan/atau tidak sampaikan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanjatidak dapat dinilai ketepatan penggunaannya sesuai ketentuan dan berpotensi penyalahgunaan dana.
Artikel Terkait
Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif
Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Lebih Bayar Perjalanan Dinas Setda Nagan Raya Rp33,3 Juta
Belanja Alat Kantor Setda Aceh Jaya Tidak Sesuai Ketenuan Rp73 juta
13 Kelompok Tidak Penuhi Syarat Penerima Hibah DKP Aceh Barat, Rp2,18 Miliar Bocor!
PPTK di 3 SKPK Aceh Jaya Bikin Faktur Sendiri Belanja ATK, Rp463 Juta Tidak Sesuai Ketentuan
Belanja Honorarium di SKPA Pemprov Aceh Bebani Keuangan Daerah Miliaran Rupiah
Ironi! Masuk Rekomendasi Daftar Hitam, Beberapa Penyedia Justru Dapat Proyek Belasan Miliar
BPK Ungkap Lebih Bayar Insentif Pemungutan Pajak Bapenda Sumsel Rp19,4 Miliar