KLIKANGGARAN -- Pemilihan penyedia barang/jasa melalui tender dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Pokja Pemilihan PBJ) pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah. Biro Pengadaan Barang/Jasa adalah satuan kerja yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh atau Pemprov Aceh.
Tugas Biro Pengadaan Barang dan Jasa antara lain adalah melaksanakan pengadaan barang/jasa terdiri atas kegiatan mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK/KPA hingga mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang antara lain mencakup dokumen pengadaan dan daftar hitam penyedia.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 21/LHP/XVIII.BAC/04/2022
tanggal 27 April 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2021, pada temuan 10. "Jaminan Pelaksanaan Pengadaan Bahan Pangan Bufferstock pada Dinas Sosial Sebesar Rp46.837.945,00 dan Pengadaan Bantuan Peralatan Usaha untuk Pengembangan UMKM Akibat Dampak Covid-19 pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sebesar Rp316.888.856,00 Belum Dicairkan", BPK RI merekomendasikan Gubernur Aceh diantaranya agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial Aceh dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh untuk memasukkan CV PS, CV PP, CV PCS, CV DMUC dan CV TP ke dalam sanksi daftar hitam.
Hasil pemeriksaan atas proses pengenaan sanksi daftar hitam pada penyedia di atas diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Dinas Sosial Aceh
1) Kepala Dinas Sosial telah menyampaikan surat usulan penetapan sanksi daftar
hitam atas CV PS kepada Inspektorat dengan nomor 466.1/2390/2022 tanggal 4 April 2022. Berdasarkan surat tersebut, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi sanksi daftar hitam selama satu tahun sesuai surat nomor 700/12/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 28 April 2022; dan
2) Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran belum menetapkan sanksi daftar hitam kepada CV PS dan belum menayangkannya dalam daftar hitam nasional.
b. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh
1) Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Aceh selaku KPA menjelaskan pihaknya tidak mengetahui proses
pengenaan sanksi daftar hitam. Atas rekomendasi BPK tersebut, pihaknya pada tanggal 30 Mei 2022 telah menyampaikan surat ke Inspektorat untuk usulan penetapan sanksi daftar hitam kepada: a) CV PP dengan surat nomor 602.1/1579.b/2022; b) CV PCS dengan surat nomor 602.1/1579.a/2022; c) CV DMUC dengan surat nomor 602.1/1579/2022; dan d) CV TP dengan surat nomor 602.1/1579.c/2022.
2) Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah selaku Pengguna Anggaran telah menetapkan sanksi daftar hitam kepada CV PP, CV PCS, CV DMUC, dan CV TP, namun belum menayangkannya dalam daftar hitam nasional; dan
3) Pada TA 2022, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah masih memenangkan CV TP dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebanyak 12 paket pekerjaan sebesar Rp3.297.972.512,00. Pemeriksaan lebih lanjut pada website LPSE Provinsi Aceh menunjukkan CV PS, CV PP, CV PCS, CV DMUC, dan CV TP belum terdaftar di dalam daftar hitam nasional dan masih memenangkan tender pada sepuluh SKPA dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp13.955.070.912,00.
Hal tersebut mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia yang dikenakan dan direkomendasikan sanksi daftar hitam berpotensi gagal melaksanakan pekerjaan.
Artikel Terkait
Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?
CBA Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi PT MRT Jakarta ke Kejagung, Simak!
Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif
Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Lebih Bayar Perjalanan Dinas Setda Nagan Raya Rp33,3 Juta
Belanja Alat Kantor Setda Aceh Jaya Tidak Sesuai Ketenuan Rp73 juta
13 Kelompok Tidak Penuhi Syarat Penerima Hibah DKP Aceh Barat, Rp2,18 Miliar Bocor!
PPTK di 3 SKPK Aceh Jaya Bikin Faktur Sendiri Belanja ATK, Rp463 Juta Tidak Sesuai Ketentuan
Belanja Honorarium di SKPA Pemprov Aceh Bebani Keuangan Daerah Miliaran Rupiah