KLIKANGGARAN -- Pada TA 2022, Pemerintah Provinsi Aceh atau Pemprov Aceh, menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp2.806.337.723.413,00 dengan realisasi sebesar Rp2.672.636.562.974,99 atau 95,24% dari anggaran. Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp6.191.098.137.082,00 dengan realisasi sebesar Rp5.961.654.335.729,95 atau 96,29% dari anggaran. Namun, terdapat insentif atau honorarium bendahara di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemprov Aceh membebani keuangan daerah miliran rupiah.
Data yang dihimpun Klikaggaran atas pertanggungjawaban belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dan honorarium tim pelaksana kegiatan/sekretariat tim pelaksana kegiatan, diketahui sebagai berikut:
A. Honorarium Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Sebesar
Rp1.799.962.364,24 tidak sesuai ketentuan
Pertanggungjawaban Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN diketahui terdapat pembayaran honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional.
Bendahara merupakan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan atau belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPA dan SKPKD. Berdasarkan ketentuan, ASN yang akan diangkat sebagai bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu pada SKPA dan lembaga atau institusi lainnya pada Pemerintah Aceh harus memiliki sertifikat bendahara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 295 ASN yang diangkat menjadi bendahara, terdapat 176 Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada SKPA yang belum bersertifikat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Aceh TA 2022, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pembantu diberikan honorarium dengan ketentuan yang berlaku.
Honorarium bendahara telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan dengan nilai pagu dana s.d. 100 juta sampai diatas Rp1 triliun diberikan honor Rp340.000,00 s.d. Rp3.840.000,00. Untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu dengan nilai pagu dana s.d. Rp100 juta sampai di atas Rp1 triliun diberikan honor Rp260.000,00 s.d. Rp2.680.000,00.
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja honorarium Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu sebesar Rp1.799.962.364,24 tidak sesuai Standar Harga Satuan Regional.
B. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp2.995.685.586,41 tidak sesuai
ketentuan
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban honorarium tim pelaksana kegiatan menunjukkan permasalahan sebagai berikut:
1) Jumlah keanggotaan tim yang dibayarkan honorariumnya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.589.441.542,78
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021, Pemerintah Aceh telah menetapkan jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honorarium pada SKPA berkenaan. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
honorarium tim pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah Aceh dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh menunjukkan terdapat jumlah keanggotaan tim pelaksana kegiatan yang membebani Keuangan daerah sebesar Rp1.589.441.542,78.
2) Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan tidak diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.406.244.043,63
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021, Pemerintah Aceh telah menetapkan satuan besaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang uraian, komposisi tim dan besarannya tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah Aceh dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh menunjukkan terdapat honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.406.244.043,63.
Belanja honorarium bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu sebesar
Rp1.799.962.364,24 membebani keuangan daerah, dan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp2.995.685.586,41 (Rp1.589.441.542,78 + Rp1.406.244.043,63) membebani keuangan daerah.
Artikel Terkait
Diduga Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Dinas BMBK Sumut Tak Sudi Dikonfirmasi Atas Temuan BPK RI
Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?
CBA Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi PT MRT Jakarta ke Kejagung, Simak!
Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif
Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Lebih Bayar Perjalanan Dinas Setda Nagan Raya Rp33,3 Juta
Belanja Alat Kantor Setda Aceh Jaya Tidak Sesuai Ketenuan Rp73 juta
13 Kelompok Tidak Penuhi Syarat Penerima Hibah DKP Aceh Barat, Rp2,18 Miliar Bocor!
PPTK di 3 SKPK Aceh Jaya Bikin Faktur Sendiri Belanja ATK, Rp463 Juta Tidak Sesuai Ketentuan