KLIKANGGARAN -- Pada TA 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp37.762.219.050,00 dengan realisasi sebesar Rp39.283.616.059,00 atau 104,03%. Namun, terdapat penerima hibah tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui pada Dinas Kelautan dan Perikanan merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp2.773.400.973,00 selama TA 2022. Belanja Hibah ini kemudian disalurkan ke kelompok-kelompok usaha nelayan dan individu seperti pengadaan sampan bermesin, bibit ikan, cold box, alat penangkap ikan dan kolam ikan.
Berdasarkan dokumen dan keterangan terhimpun dari PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan, menunjukkan bahwa penerima hibah tersebut bukan merupakan badan hukum dan tidak memiliki persyaratan sebagai kategori penerima hibah, yakni bukan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Penerima hibah tersebut juga bukan merupakan badan/lembaga yang bersifat sosial kemasyarakatan karena surat pengesahan kelompok hanya dari Keuchik saja.
PPTK terkait menyatakan bahwa selama ini tidak mengetahui Perbup Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, sehingga penyaluran hibah tersebut tidak memperhatikan kategori penerima hibah. Penerima hibah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah sebanyak 13 kelompok dengan total realisasi Rp2.189.563.106,00. *(Desta)
Artikel Terkait
Pemborosan Anggaran PT Pertamina Ratusan Miliar, Ahok: Tanya ke Dirut
Ratusan Miliar Diduga Jadi Bancakan, Sibak Tabir Dana PMD PT MRT Jakarta
Diduga Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Dinas BMBK Sumut Tak Sudi Dikonfirmasi Atas Temuan BPK RI
Rp184 Miliar KUR BNI Tersalur untuk ASN Aktif, Kok Bisa?
CBA Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi PT MRT Jakarta ke Kejagung, Simak!
Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi
Harus Ada Tersangka! Ratusan Kegiatan Dinkes Nagan Raya Diduga Fiktif
Belanja Nakes RSUD Sultan Iskandar Muda Bebani Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Lebih Bayar Perjalanan Dinas Setda Nagan Raya Rp33,3 Juta
Belanja Alat Kantor Setda Aceh Jaya Tidak Sesuai Ketenuan Rp73 juta