Untuk itu, ke depan perlu dipikirkan sistem penyelenggaraan haji yang komprehensif, baik dalam pengelolaan haji atas dasar kuota resmi maupun haji nonkuota.
Baca Juga: Relawan Siaga Adakan Penyembelihan Hewan Kurban dan Pembagian Daging Kurban di Condet
SAHI juga memperhatikan keberadaan haji nonkuota, yakni haji furoda dengan visa haji mujamalah. Menurut SAHI, jika dikelola dengan baik, maka haji nonkuota akan berkontribusi pada pengurangan antrian panjang jemaah calon haji di Indonesia karena cukup besar jumlah kuotanya dan besar pula peminatnya.
Kecuali itu, pada musim haji yang akan datang setelah pandemi Covid-19 melandai, perlu diperjuangkan agar normalisasi kuota haji dan peniadaan batasan usia haji dapat dinikmati kembali oleh jemaah calon haji Indonesia.
Termasuk juga penambahan dan perbaikan fasilitas di Masyair, Arafah, Muzdalifah dan Mina yang tahun ini berbiaya sebesar SAR 5.656,87 atau setara Rp. 21,76 juta per jemaah.
Untuk itu, upaya diplomasi dan komunikasi intensif pimpinan kedua negara, RI dan Kerajaan Saudi Arabia perlu ditingkatkan untuk memuluskan tujuan mulia tsb.
"Keberhasilan diplomasi untuk pengelolaan haji furoda dan normalisasi kuota haji menjadi instrumen efektif untuk mengurai dan mengurangi antrian panjang jemaah calon haji di Indonesia," tutup Khaliq.***
Artikel Terkait
Ketum DPP SAHI: Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Harus Ditolak jika Abaikan Rasionalitas dan Empati
Tanggapan SAHI atas Penyelenggaraan Sertifikasi Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI
Seruan SAHI Menyambut Ramadan 1443 H: Jadikan Ramadan Bulan Peningkatan Karakter
Tanggapan SAHI atas Penghilangan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas
Tanggapan SAHI atas Keputusan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam Penyelenggaraan Haji 2022 M
Biaya Haji Ditetapkan Rp39,8 Juta, SAHI Berikan Respons
Tanggapan SAHI atas Kepastian Berangkat dan Kuota Haji Indonesia 1443H/2022
SAHI dan UNJ Jajaki Kerja Sama Riset dan Pelatihan Pendidikan Karakter Bangsa
Tanggapan SAHI atas Tambahan Kuota Haji 2022
Tanggapan SAHI atas Dugaan Penistaan Agama Promo Miras untuk Nama Muhammad oleh Club Bar Holywigns