BPK merekomendasikan Mendagri agar menginstruksikan Sekjen, Dirjen Bina Bangda, Dirjen Bina Pemdes dan Kepala BPSDM Kernendagri supaya memerintahkan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rpl 74.306.057,00 dan menyetorkannya ke Kas Negara.
PPK terkait telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp5.525.120,00. Masih terdapat sisa yang belum disetorkan kembali ke Kas Negara sebesar Rp168.780.937,00 (Rp174.306.057,00- RpS.525.120,00).
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran.com, salam sehat selalu*
Artikel Terkait
MAKI Sumsel: Hibah Masjid Sriwijaya Diduga Kangkangi Evaluasi Kemendagri
SK Bupati PALI Terpilih Sudah Ditandatangani Kemendagri
Kemendagri Pinta Pemda Tak Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif
Tidak Mengikuti Ketentuan, Paket-Paket Pekerjaan di Kemendagri Menuai Banyak Masalah
Temuan Lain di Kemendagri, Ada Pemahalan Harga Sebesar Rp664 Juta Lebih di Pekerjaan Ini
Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran, Kali Ini di Pekerjaan Ruang Tamu dan Interior Gedung Kemendagri
Seperti pada Kementerian Lain, Kemendagri pun Punya Masalah dalam Biaya Perjalanan Dinas
Ada Kelebihan Belanja Hampir 1 Miliar di Kemendagri, Salah Satunya untuk Pengadaan Covid-19