• Minggu, 24 September 2023

MAKI Sumsel: Hibah Masjid Sriwijaya Diduga Kangkangi Evaluasi Kemendagri

- Senin, 22 Maret 2021 | 20:34 WIB
images (5)
images (5)


Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumatera Selatan (Sumsel), Ir Feri Kurniawan, menuturkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun 2013 yang menyatakan belanja langsung hibah belum memenuhi syarat karena tidak mencantumkan besaran (proposal) dan persyaratan penerima hibah.


"Dinyatakan oleh auditor BPK berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri untuk APBD Sumsel 2013 pengelolaan hingga pencairan dana hibah telah ditemukan penyimpangan. Pertama, tidak ada penunjukan SKPD terkait oleh gubernur untuk mengevaluasi usulan hibah tahun 2013, sehingga melanggar Permendagri No 33 Pasal 8 ayat 1," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Senin (22-3).


Lanjut dikatakan Feri, adanya penetapan rancangan APBD 2013 dan rancangan Peraturan Gubernur, tanpa mempertimbangkan evaluasi dari Mendagri untuk APBD Sumsel 2013 yang meminta Provinsi melengkapi usulan tertulis, dan melengkapi rekomendasi dari SKPD serta besaran masing-masing penerima hibah.


Beranjak dari hal tersebut, Feri juga mempertanyakan isi evaluasi Kemendagri terhadap APBD Sumsel tahun 2015 dan tahun 2017, dimana pada tahun 2015 dan 2017 memuat temuan hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga turut melabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


"Terkait hibah Pemprov Sumsel pada APBD  tahun 2015 dan APBD 2017, Kemendagri tentunya telah mengeluarkan evaluasi belanja langsung hibah. Evaluasi ini menjadi acuan pembuatan Rancangan APBD Sumsel 2015 dan APBD 2017 oleh Pemrov dan DPRD Sumsel," kata dia.


Selain itu, kata Feri, jika evaluasi Kemendagri dilanggar, maka semua pihak yang terkait proses penganggaran harus bertanggung jawab secara Tata Usaha Negara (TUN) dan Pidana.


"Eksekutif dan legislatif bertanggungjawab secara kolektif kolegia bila melanggar evaluasi Kemendagri. Proses pengajuan proposal dan kelengkapannya menjadi kilas balik pemberian hibah, dan bila melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan perubahannya nomor 39 tahun 2013, maka hal ini menjadi salah satu alat bukti perbuatan pidana yang terstruktur," pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.


Editor: M.J. Putra

Tags

Terkini

X