KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi belanja barang Kemendagri telah dilakukan oleh BPK RI.
Sampai dengan tanggal 30 September 2020 diketahui terdapat kelebihan pembayaran di Kemendagri. Kelebihan pembayaran tersebut atas pemahalan harga pekerjaan sebesar Rp664.237.881,I0 dengan uraian sebagai berikut:
a. Pekerjaan Pengadaan Alat Pendukung dalam rangka Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Ditjen Polpum Kemendagri. Nilainya adalah sebesar Rp55.871.736,18
b. Pekerjaan Sewa Server dan Alat Pendukung Lainnya dalam rangka pelaksanaan SKD CPNS pada Setjen Kemendagri. Nilainya adalah sebesar Rp19.080.000,00
Baca Juga: Kegiatan Sepeda Santai IBI Luwu Utara Sukses, Bupati Berikan Apresiasinya
c. Pekerjaan Pengadaan Perangkat TIK pada Setjen sebesar Rp15.360.900,00
d. Pekerjaan Pengadaan Konsumsi VVIP Kegiatan Rapat Kerja Desa pada Ditjen Bina Pemdes sebesar Rp205.804.545,46
e. Pekerjaan-Pekerjaan Pemeliharaan pada Setjen sebesar Rp368.120.699,46
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp664.237.881,10.
Baca Juga: Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Kondisi tersebut disebabkan PPK terkait tidak melakukan survei harga yang memadai dalam penyusunan HPS dan tidak mengacu pada pedoman analisa harga satuan terbaru.
Atas permasalahan tersebut Kemendagri menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan Mendagri agar menginstruksikan Dirjen Polpum, Dirjen Bina Pemdes, dan Sekjen Kemendagri supaya:
a Memerintahkan PPK terkait untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp664.237.881,10 dan menyetorkannya ke Kas Negara; dan
b. Memerintahkan PPK terkait untuk meningkatan pengendalian dan pengawasan pekerjaan yang menjadi kewenangannya.
Artikel Terkait
Bupati Asahan Lantik 8 ASN setelah Memperoleh Izin dari Kemendagri
Bagaimana Pemanfaatan Data Kependudukan di Kemendagri, Ini Hasil Audit BPK
Putusan RAPBD DKI 2021 Ditemukan Kejanggalan, Kata Kemendagri
Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024
MAKI Sumsel: Hibah Masjid Sriwijaya Diduga Kangkangi Evaluasi Kemendagri
SK Bupati PALI Terpilih Sudah Ditandatangani Kemendagri
Kemendagri Pinta Pemda Tak Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif
Tidak Mengikuti Ketentuan, Paket-Paket Pekerjaan di Kemendagri Menuai Banyak Masalah