Temuan Lain di Kemendagri, Ada Pemahalan Harga Sebesar Rp664 Juta Lebih di Pekerjaan Ini

- Senin, 20 Desember 2021 | 19:42 WIB
Ilustrasi masalah pemahalan harga pekerjaan di Kamendagri (Dok.pexels.com/PavelDanilyuk)
Ilustrasi masalah pemahalan harga pekerjaan di Kamendagri (Dok.pexels.com/PavelDanilyuk)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi belanja barang Kemendagri telah dilakukan oleh BPK RI.

Sampai dengan tanggal 30 September 2020 diketahui terdapat kelebihan pembayaran di Kemendagri. Kelebihan pembayaran tersebut atas pemahalan harga pekerjaan sebesar Rp664.237.881,I0 dengan uraian sebagai berikut:

a. Pekerjaan Pengadaan Alat Pendukung dalam rangka Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Ditjen Polpum Kemendagri. Nilainya adalah sebesar Rp55.871.736,18

b. Pekerjaan Sewa Server dan Alat Pendukung Lainnya dalam rangka pelaksanaan SKD CPNS pada Setjen Kemendagri. Nilainya adalah sebesar Rp19.080.000,00

Baca Juga: Kegiatan Sepeda Santai IBI Luwu Utara Sukses, Bupati Berikan Apresiasinya

c. Pekerjaan Pengadaan Perangkat TIK pada Setjen sebesar Rp15.360.900,00

d. Pekerjaan Pengadaan Konsumsi VVIP Kegiatan Rapat Kerja Desa pada Ditjen Bina Pemdes sebesar Rp205.804.545,46

e. Pekerjaan-Pekerjaan Pemeliharaan pada Setjen sebesar Rp368.120.699,46

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp664.237.881,10.

Baca Juga: Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?

Kondisi tersebut disebabkan PPK terkait tidak melakukan survei harga yang memadai dalam penyusunan HPS dan tidak mengacu pada pedoman analisa harga satuan terbaru.

Atas permasalahan tersebut Kemendagri menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan Mendagri agar menginstruksikan Dirjen Polpum, Dirjen Bina Pemdes, dan Sekjen Kemendagri supaya:

a Memerintahkan PPK terkait untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp664.237.881,10 dan menyetorkannya ke Kas Negara; dan

b. Memerintahkan PPK terkait untuk meningkatan pengendalian dan pengawasan pekerjaan yang menjadi kewenangannya.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X