Tidak Mengikuti Ketentuan, Paket-Paket Pekerjaan di Kemendagri Menuai Banyak Masalah

- Senin, 20 Desember 2021 | 18:55 WIB
Kantor Kemendagri (Dok.kemendagri.go.id)
Kantor Kemendagri (Dok.kemendagri.go.id)

KLIKANGGARAN – Berdasarkan monitoring terhadap paket-paket pekerjaan pada Aplikasi SeMERU Kemendagri, diketahui total nilai pekerjaan adalah sebesar Rp955.656.837.488,00.

Aplikasi SeMERU Kemendagri juga menunjukkan, sampai dengan tanggal 30 September 2020 terdapat 1.148 paket pekerjaan yang telah selesai. Selain itu ada juga paket pekerjaan yang masih dalam proses pemilihan penyedia.

Dari jumlah paket pekerjaan Kemendagri tersebut, di antaranya sebanyak 48,78% menggunakan metode pemilihan penyedia melalui pengadaan Iangsung.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan permintaan keterangan secara uji petik pada Setjen Kemendagri terhadap paket pekerjaan yang metode pemilihan penyedianya melalui pengadaan langsung diketahui hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Kerap Gonta-Ganti Direksi BUMN, DPR Sentil Erick Thohir: Pembantu Presiden Tak Boleh Berkehendak Semaunya

a. Pemaketan pekerjaan terindikasi dipecah-pecah supaya dapat dilakukan dengan pengadaan langsung. Hal ini ditunjukkan dengan adanya beberapa paket pekerjaan di lokasi yang sama dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan;

b. HPS yang ditetapkan untuk Pengadaan Langsung oleh panitia penyusun HPS tidak didukung dengan kertas kerja penyusunan HPS. Selain itu juga tidak melalui proses survei harga pasar, identifikasi kebutuhan barang, pengukuran luas dan pembuatan gambar perencanaan atas pemeliharaan gedung dan bangunan;

c. Analisa harga yang dibuat oleh penyedia tidak berdasarkan peraturan terbaru. Untuk pekerjaan yang tidak terdapat dalam Analisa Harga Satuan, analisa harga disusun tidak berdasarkan kondisi riil pekerjaan di Iapangan;

d. Pemilihan penyedia untuk pengadaan langsung tidak dilakukan melalui evaluasi atas minimal dua penyedia. Hanya satu penyedia yang dievaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang atau pelaksana kontrak oleh Pejabat Pengadaan. Selanjutnya berdasarkan keterangan pejabat pengadaan diketahui bahwa hanya satu penyedia yang mengikuti penawaran untuk pengadaan Iangsung;

Baca Juga: Berikut Tiga Sosok Wanita Terkaya di Indonesia Tahun 2021 Versi Forbes

e. Berita Acara Pembukaan Penawaran tidak dilakukan secara tatap muka langsung antara Penyedia dan Pejabat Pengadaan. Direktur salah satu penyedia yang sudah tidak menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut menandatangani berita acara pembukaan penawaran. Setelah ditelusuri lebih lanjut diketahui bahwa Pejabat Pengadaan hanya menandatangani dokumen pengadaan yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh penyedia;

f. Pejabat pengadaan tidak meneliti setiap dokumen persyaratan yang diajukan oleh penyedia. Ada izin usaha konstruksi sudah tidak berlaku, namun penyedia tetap ditunjuk sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan/pengadaan barang dan jasa;

g. PPK tidak meneliti kembali setiap dokumen pengadaan yang diajukan oleh penyedia. Ada perikatan antara PPK dan penyedia dimana direktur penyedia sudah berganti. Hal ini diketahui bedasarkan Akta Pendirian usaha penyedia yang sudah dilakukan perubahan melalui dokumen akta perubahan kepemilikan, namun PPK tetap melakukan perikatan dengan Direktur yang sudah bukan pengurus di perusahaan tersebut;

h. Backup data atas pelaksanaan kontrak modal tidak dilampirkan sebagai dokumen pertanggungjawaban karena penyedia tidak membuat back up data sebagai dasar pengujian saat dilaksanakan serah terima pekerjaan. Kemudian dijadikan dasar penagihan/pembayaran;

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X