Baca Juga: Serial 'Layangan Putus' Membuat Gempar Warganet, Tahukah Sejarah dari Layangan?
Diketahui, PPK terkait telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp71.232.636,18. Masih terdapat sisa yang belum disetorkan kembali ke Kas Negara sebesar Rp593.005.244,92 (Rp664.237.881,IO - Rp71.232.636,18).
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran.com, salam sehat selalu*
Artikel Terkait
Bupati Asahan Lantik 8 ASN setelah Memperoleh Izin dari Kemendagri
Bagaimana Pemanfaatan Data Kependudukan di Kemendagri, Ini Hasil Audit BPK
Putusan RAPBD DKI 2021 Ditemukan Kejanggalan, Kata Kemendagri
Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024
MAKI Sumsel: Hibah Masjid Sriwijaya Diduga Kangkangi Evaluasi Kemendagri
SK Bupati PALI Terpilih Sudah Ditandatangani Kemendagri
Kemendagri Pinta Pemda Tak Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif
Tidak Mengikuti Ketentuan, Paket-Paket Pekerjaan di Kemendagri Menuai Banyak Masalah