• Minggu, 24 September 2023

Bagaimana Pemanfaatan Data Kependudukan di Kemendagri, Ini Hasil Audit BPK

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 07:50 WIB
Kemendagri
Kemendagri


Jakarta, Klikanggaran--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pemanfaatan Data Kependudukan Bagi Pelayanan Publik dan Pemeriksaan Kepentingan Pembangunan Nasional Tahun 2018 s.d Semester I Tahun 2019 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri) dan Instansi Terkait Lainnya.


Alasan pemeriksaan ini sesuai dengan RPJMN 2015-2019, sasaran penguatan data dan informasi pembangunan kependudukan adalah peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi pembangunan kependudukan dan keluarga berencana yang akurat dan tepat waktu, serta pemanfaatan data dan informasi tersebut untuk perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan.


Ketercapaian sasaran tersebut diindikasikan dengan tersedianya dan termanfaatkannya data dan informasi pembangunan bidang kependudukan dan keluarga berencana dari berbagai sumber di akhir tahun 2019, meliputi registrasi penduduk, sensus, survei, proyeksi, data sektoral dan kajian tentang kependudukan dan keluarga berencana yang membutuhkan data kependudukan yang informatif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pada akhir tahun 2018, nomor identitas yang telah ada digunakan untuk seluruh pelayanan publik.


Pemeriksaan kinerja alas efektivitas pemanfaatan data kependudukan bagi pelayanan Kriteria publik dan kepentingan pembangunan nasional dilakukan dengan menggunakan Pemeriksaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan data kependudukan. Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan, kriteria pemeriksaan juga dikembangkan oleh pemeriksa dan dikomunikasikan dengan entitas. Kriteria tersebut dituangkan dalarn Matriks Desain Kriteria yang telah disetujui oleh pimpinan entitas yang diperiksa.


BPK mencatat upaya dan capaian yang telah dilakukan Kemendagri dalam Upaya dan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan di antaranya:



  1. Menyusun/merevisi regulasi di bidang pemanfaatan data kependudukan;

  2. Melaksanakan kerjasama pemanfaatan data kependudukan me!alui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 47 Kementerian dan Lembaga (KIL) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada 1.223 Iembaga pengguna;dan

  3. Melaksanakan penyediaan infrastruktur teknologi informasi meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data.


Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan dalam Temuan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan di antaranya sebagai berikut.



  1. Regulasi/kebijakan di bidang pemanfaatan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum sepenuhnya disempurnakan dan disesuaikan dengan regulasi yang berkembang.

  2. lntegrasi nomor identitas dalam pelayanan publik belum sepenuhnya terwujud;

  3. Terdapat Iayanan administrasi dan teknis atas pemanfaatan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang belum sesuai prosedur;

  4. Proses replikasi data dalam pemanfaatan data kependudukan belum sepenuhnya bersumber dari hasil konsolidasi dan pembersihan data.

  5. Pengendalian keamanan fisik dan lingkungan, pengendalian pengelolaan komunikasi dan operasional perangkat serta pengendalian keamanan informasi pada sistem informasi belum sesuai standar manajemen keamanan informasi.

  6. Pelaksanaan audit sistem inforrnasi dan penilaian risiko proses bisnis pemanfaatan data kependudukan belum efektif; dan

  7. Pengendalian akses aset informasi data kependudukan belum memadai.


Permasalahan tersebut antara lain mengakibatkan pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna tidak memberikan jaminan atas kerahasiaan alas data pribadi penduduk dan berisiko disalahgunakan melalui penyimpanan dan penyebarluasan data penduduk; penyajian data kependudukan belum valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; potensi penyalahgunaan data penduduk; serta efektivitas pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan nasional pada Ditjen Dukcapil belum dapat dicapai secara optimal.


Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Kemendagri, BPK menyimpulkan Simpulan apabila permasalahan dalam pemanfaatan data kependudukan bagi pelayanan publik Pemeriksaan dan kepentingan pembangunan nasional tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi efektivitas pemanfaatan data kependudukan bagi pelayanan publik dan kepentingan pembangunan nasional.


BPK merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan Rekomendasi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain:


Pertama, melakukan sinkronisasi, harrnonisasi dan memperj elas regulasi/kebijakan/pedoman alas pemanfaatan data kependudukan yang telah dan akan ditetapkan, sehingga mendukung upaya pemanfaatan dan perlindungan data kependudukan;


Kedua, mengelola dan menatausahakan kegiatan pelayanan administrasi dan teknis atas pemanfaatan data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku;


Ketiga, menyusun kajian tentang penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat (online) dan melakukan verifikasi sebelum otorisasi penerbitan seluruh dokumen kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil oleh Dinas Dukcapil Kab/kota; dan d. menetapkan kebijakan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan (Proof of Concept) PoC dan audit sistem informasi.


Atas temuan, simpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kemendagri Tanggapan menyatakan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK, serta akan Entitas menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.


Editor: Tim Berita

Tags

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X