Putusan RAPBD DKI 2021 Ditemukan Kejanggalan, Kata Kemendagri

- Rabu, 23 Desember 2020 | 16:28 WIB
5fc1134ea23b6
5fc1134ea23b6


Jakarta,Klikanggaran.com - Putusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2021 diketok dan resmi mendapat persetujuan bersama pada rapat paripurna, Senin 7 Desember 2020.


Dalam persetujuan tersebut, APBD DKI Jakarta disahkan menjadi Rp 84,1 triliun, bertambah Rp 1,7 triliun dari besaran MoU Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 DKI Jakarta, yaitu Rp 82,5 triliun.


Setelah mendapat persetujuan, bukan berarti anggaran janggal tidak terlihat lagi di APBD DKI 2021. Berbagai kejanggalan justru ditemukan setelah dokumen yang sudah mendapat persetujuan itu dievaluasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri, mengatakan saat melakukan evaluasi, pihak Kemendagri menemukan adanya peralihan anggaran kegiatan untuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sempat ramai di media masa.


"Isunya anggaran (RKT) dilarikan ke kegiatan. Memang kita lihat ada kegiatan baru (berbeda dari tahun 2020)," ucap Bahri pada Wartawan di Lantai 9 Gedung H Kemendagri, Selasa (22-12).


Besarannya pun cukup banyak, jika ditotal, besaran anggaran janggal yang ditemukan Kemendagri untuk kegiatan DPRD DKI mencapai Rp580 miliar.


Bahri menjelaskan, isi dari kegiatan tersebut cenderung tidak teratur alias ngaco, sehingga Kemendagri melihat anggaran tersebut sebagai anggaran janggal.


Adapun enam temuan anggaran janggal untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta tersebut beragam, mulai dari pembelian baju sampai dengan pembelian alat kedokteran.


Belanja pakaian senilai Rp2 miliar, alat kedokteran Rp350 miliar


Enam temuan anggaran janggal tersebut yaitu:


Sub kegiatan pertama, yaitu sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian obyek belanja:


Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.


Sub kegiatan kedua berkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja:


Belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Halaman:

Editor: M.J. Putra

Tags

Terkini

X