Kementerian PUPR: Kecepatan di Jalan Tol Sudah Diatur, Jalan Bebas Hambatan 60-100 Km/Jam

- Minggu, 7 November 2021 | 19:44 WIB
Gerbang Tol Ngurah Rai, Bali direncanakan akan menerapkan MLFF akhir 2022 (dok. Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian PU)
Gerbang Tol Ngurah Rai, Bali direncanakan akan menerapkan MLFF akhir 2022 (dok. Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian PU)

KLIKANGGARAN-- Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol mengatakan, jika kecepatan jalan tol sudah diatur dalam peraturan berbentuk PP.

Adapun, PP yang mengatur kecepatan di jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Baca Juga: CERI: Ketimbang Sibuk Pencitraan, Dirut Pertamina Hulu Rokan Segera Bereskan Limbah B3 TTM Blok Rokan

"Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," kata Kepala Badan Pengaturan jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit dilansir dari Badan pengaturan jalan tol Kementerian PUPR.

Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Sebelum memulai perjalanan selalu utamakan berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. Kemudian pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Baca Juga: Aje Gile! Perempuan Ini Bikin Live Streaming Bugil dan Raup Jutaan Rupiah!

"Di saat musim hujan seperti ini, mengantisipasi kondisi jalan yang licin, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil," pesan Danang.

Lanjut Danang, Kementerian PUPR melalui Badan Pengaturan Jalan Tol, di samping fokus terhadap target penyelesaian pembangunan Jalan Tol guna mendukung peningkatan konektivitas di Indonesia, juga memperhatikan risiko kecelakaan (Zero Fatalities) di Jalan Tol, sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik, maupun pribadi.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan Jalan Tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).

Baca Juga: Pejabat BUMD di Indonesia Minim Lapor Harta Kekayaan, Baru 18,46 Persen

Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan Tol, setiap Jalan Tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X