KLIKANGGARAN - Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan kegiatan Detail Engineering Design (DED) atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Jaringan Smart City.
Berdasarkan kontrak pekerjaan Pembangunan Jaringan Smart City dengan kontrak Nomor 027/02/SPP-TENDER/DISKOMINFO/2019 tanggal 26 Desember 2019 menelan anggaran senilai Rp13.597.350.000 (Rp13,5 miliar) yang dikerjakan oleh PT Sumber Energi Barokah (PT SEB) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 545 hari yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam upaya pembangunan data center, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan, Pemkot Lubuklinggau belum melakukan konsultasi kepada pihak Kementerian dan Lembaga terkait untuk mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi, kelaikan keamanan, dan membuat keterhubungan dengan Pusat Data Nasional.
Jaringan intranet untuk aplikasi SIMDA Keuangan tersebut dihubungkan menggunakan kabel RJ-45 melalui switch hub yang tersambung dari server SIMDA Keuangan di gedung BPKAD dan membentang di sepanjang tiang telepon menuju gedung OPD terdekat disekitarnya.
Pemanfaatan jaringan intranet tersebut diduga sebatas pemanfaatan aplikasi SIMDA Keuangan belum mencakup layanan administrasi pemerintahan lainnya.
Keterbatasan OPD yang tersambung dengan server SIMDA Keuangan disebabkan pendeknya jarak kabel dan relatif rendahnya kualitas dan kecepatan transmisi menggunakan kabel RJ-45.
Baca Juga: Nyai Sampur dalam Wisata Mistis Gunung Kawi
Berdasarkan laporan akhir penyusunan DED diketahui bahwa salah satu tujuan pembangunan adalah tersedianya jaringan FO yang menghubungkan OPD untuk meningkatkan kapasitas jaringan. Dalam dokumen DED, pembangunan jalur kabel FO dibagi menjadi tiga tahapan yaitu segmen I dari Kantor Walikota – Kantor Polres, segmen II dari Kantor – Kantor Disdukcapil, dan segmen III dari Kantor Polres – Kantor Dinas PUPR.
Perencanaan DED dilanjutkan dengan pekerjaan Pembangunan Jaringan Smart City, salah satu lingkup pekerjaannya adalah penarikan kabel FO yang akan dibentangkan kabel FO 96 Core untuk jalur utama sepanjang ± 7 Km dan kabel 12 core untuk menghubungkan ke OPD dan kecamatan sepanjang ± 19,752 KM dengan metode instalasi di udara dengan menempel di tiang listrik.
Baca Juga: Masuknya Kapal dan Perahu Asing di Natuna adalah Gangguan terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara
Mengenai hal itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nata, tidak memberikan respon serta pendapat alias bungkam mengenai proyek Jaringan Smart City tersebut. *(Iyan - Toding)
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com.
Artikel Terkait
Kejari Lubuklinggau Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Korupsi Catur Handoko
Kejari Lubuklinggau Periksa Ketua KPU Musi Rawas Terkait Dana Hibah Pilkada
Kejari Lubuklinggau Periksa GM PT Linggau Bisa Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
MAKI Tanggapi Temuan BPK atas Proyek Peningkatan Jalan SMP 14 Lubuklinggau
Wali Kota Lubuklinggau Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Senilai Rp125 Miliar
Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Selesaikan Pembangunan Jalan Kerengak
Ganti Rugi Lahan Wilayah Batu Urip Kota Lubuklinggau Rp3,1 Miliar
Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 13Kg dan Ribuan Pil Ekstasi
Cemarkan Nama Baik TNI, Kodim 0406 Lubuklinggau Polisikan Pemilik CV AAL
Mental Juara, Sempat Tertinggal, PALI Paksa Lubuklinggau Angkat Koper Cabor Sepak Bola Porprov XIII OKU Raya