KLIKANGGARAN-- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran (TA) 2020 diketahui mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan yang mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Syahril, menyatakan bahwasanya nilai anggaran Rp3,1 miliar tersebut guna mengganti lahan untuk pembangunan jalan pada kawasan Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau.
"Itu pada tahun 2020, nilai anggaran 3,1 miliar untuk jalan Batu Urip, ganti rugi pelebaran jalan. Selain itu untuk 4 KK (Kepala Keluarga) telah direalisasikan," ujar Syahril saat dikonfirmasi di Kantor Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Selasa, 2 November 2021.
Baca Juga: Sekilas tentang Pengadaan Sistem Analisis Perdagangan Online Kemenkominfo
Dijelaskannya, mengenai mekanisme ganti rugi lahan di Kota Lubuklinggau tersebut tidak memakai NJOP melainkan mekanisme sendiri untuk menghitung nilai satuan (pengganti).
"Masalah harga kita memakai KJPP bukan NJOP, tapi ada mekenisme sendiri, ada tim KJPP [konsultan independen]" ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan Syahril, pembayaran ganti rugi lahan tersebut benar dilakukan pada tahun 2020 dengan catatan sebelumnya sebagai hutang.
"Waktu itu ada SPH (Surat Pengakuan Hutang), sebab itu tahun 2019 dibayar 2020," bebernya.
Lebih jauh Syahril juga membeberkan mengenai ganti rugi lahan yang bakal jadi pantai buatan di wilayah Kelurahan Petanang, Kota Lubuklinggau.
"Untuk jalan pantai buatan Petanang tidak ada ganti rugi, sudah dihibahkan dari PT Cekencreng ke Pemkot, tidak ada ganti rugi. Untuk pembebasan lahan tahun 2020 itu lebih tau itu Sadat, sebab dia (Sadat) Kabid rangkap PPK saat itu," pungkasnya.**
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Pemprov Sumsel dan Pemkot Lubuklinggau Tandatangani MoU Pemanfaatan Aplikasi GIWANG
Untuk Memberikan Pelayanan yang Terbaik, Pemerintah Kota Lubuklinggau Renovasi Gedung Kejaksaan
Kejari Lubuklinggau Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Korupsi Catur Handoko
Kejari Lubuklinggau Periksa Ketua KPU Musi Rawas Terkait Dana Hibah Pilkada
Kejari Lubuklinggau Periksa GM PT Linggau Bisa Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
MAKI Tanggapi Temuan BPK atas Proyek Peningkatan Jalan SMP 14 Lubuklinggau
Wali Kota Lubuklinggau Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Senilai Rp125 Miliar
Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Selesaikan Pembangunan Jalan Kerengak