Lubuklinggau, Klikanggaran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, melakukan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) PT Linggau Bisa, Hansen, atas adanya laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kepala Sesi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, mengatakan bahwasannya pemanggilan terhadap pihak PT Linggau Bisa guna dimintai klarifikasi.
"Berdasrkan dari laporan masyarakat, diketahui terdapat dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta penyertaan modal pada BUMD Pemkot Lubuklinggau, dalam hal ini PT Linggau Bisa," ujar Aan saat dikonfirmasi Klikanggaran.com di ruang kerjanya, di Kantor Kejari Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (29/9).
Baca Juga: Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Kenang Lahirnya Pancasila
Sebelumnya, kata Aan, pihak Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Linggau Bisa.
"Untuk Dirut PT Linggau Bisa sudah diperiksa, sedangkan saat ini General Manager juga diperiksa guna dimintai keterangannya," jelasnya.
Lebih lanjut, sambung Aan, kedapan pihaknya akan memanggil pihak-pihak kompeten.
"Kedepan, kami akan memanggil pihak-pihak kompeten, termasuk jajaran Komisaris PT Linggau Bisa untuk dimintai keterangannya," tandasnya.
Baca Juga: Yuk, Simak! Mengenal Rebo Wekasan dan Amalan di Hari Tersebut
Dilain sisi, GM PT Linggau Bisa, Hansen, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak Kejari Lubuklinggau terkait validasi data.
"Terkait BUMD [PT Linggau Bisa], biasa, validasi data dari laporan dengan laporan yang kita punya," ujar Hansen saat dikonfirmasi Klikanggaran.com usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Dia menambahkan, kehadiran dirinya sejak pukul 14:30 WIB untuk memberikan keterangan.
"Yang dikonfirmasi validasi data tahun 2019, gunanya biar tau data yang benar," pungkasnya.
Artikel Terkait
Catur Handoko Ditahan Kejari Lubuklinggau Terkait Korupsi Dana Hibah KTNA Mura
BNN Musi Rawas Apresiasi Kejari Lubuklinggau atas Upaya Kasasi Terhadap Bandar Sabu 2Kg
Rumah Pelaku Antigen Bekas di Lubuklinggau Disita Direskrimsus Polda Sumatera Utara
Pemprov Sumsel dan Pemkot Lubuklinggau Tandatangani MoU Pemanfaatan Aplikasi GIWANG
Untuk Memberikan Pelayanan yang Terbaik, Pemerintah Kota Lubuklinggau Renovasi Gedung Kejaksaan
Kejari Lubuklinggau Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Korupsi Catur Handoko
Kejari Lubuklinggau Periksa Ketua KPU Musi Rawas Terkait Dana Hibah Pilkada