Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 17:16 WIB
Validasi BPHTB Pemkot Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan (Dok.bekasikota.go.id)
Validasi BPHTB Pemkot Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan (Dok.bekasikota.go.id)

KLIKANGGARAN – Pemkot Bekasi (Pemerintah Kota Bekasi) melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi menganggarkan dan merealisasikan pendapatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Tahun 2019 dan 2020 (s.d. September).

Anggaran pendapatan BPHTB Pemkot Bekasi pada tahun 2019 adalah sebesar Rp440.310.041.800,00. Realisasinya sebesar Rp467.575.126.133,00 atau 106,19%.

Sementara pada tahun 2020 (s.d. September) anggaran pendapatan BPHTB Pemkot Bekasi adalah sebesar Rp392.976.712.306,00. Realisasinya sebesar Rp250.390.033.741,00 atau 63,70%.

Dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB Pemkot Bekasi telah menggunakan aplikasi online berbasis web yaitu e-BPHTB. Melalui aplikasi ini Wajib Pajak dapat menginput informasi terkait BPHTB, mencetak SSPD dan mendapatkan kode booking untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Pendapatan Kabupaten PALI 2022 Diproyeksikan Rp728 Miliar Lebih

Pemeriksaan atas pengelolaan BPHTB pada Pemkot Bekasi TA 2019 s.d. Triwulan III TA 2020 menunjukkan masih terdapat permasalahan sebagai berikut:

a. Proses penyampaian dan validasi BPHTB tidak sesuai ketentuan

b. Kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp76.500.000,00 atas WP yang mendapatkan NPOPTKP lebih dari satu kali

Hal tersebut mengakibatkan terjaidnya risiko tidak segera diketahuinya kesesuaian data SSPD BPHTB dengan data yang ada di catatan pendapatan BPHTB. Kemudian ada kekurangan penerimaan BPHTB sebesar Rp76.500.000,00.

Baca Juga: Kabar Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Ini Kata Mardani Ali Sera, Politisi PKS

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Bapenda belum memiliki mekanisme monitoring penyampaian SSPD dan dokumen pendukung BPHTB oleh WP;

b. Kepala Bidang Pelayanan, Pelaporan dan Sistem tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas penyampaian SSPD BPHTB oleh WP;

c. Kepala Bidang Pelayanan, Pelaporan dan Sistem tidak cermat dalam melakukan penelitian pengenaan NPOPTKP atas SSPD BPHTB yang disampaikan WP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X