d. Potensi pendapatan dari pajak reklame atas reklame yang telah berakhir masa berlakunya minimal sebesar Rp1.367.392.902,63.
Baca Juga: Gas 3 Kg di Muara Enim dan PALI Langka, Begini Kata Orang Pertamina
Atas permasalahan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Kepala Bapenda menanggapi, setuju dengan temuan dan akan menjadi rencana perbaikan di tahun berikutnya.
Berdasarkan rencana aksi Pemkot Bekasi, Walikota akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Maret 2021.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Keruk Uang Miliaran Rupiah untuk Urusan Perut
Pemkot Bekasi Boros untuk Belanja Fashion, Gembosi APBD Miliaran Rupiah
Rp43,7 Miliar Dana BLT Pemkot Bekasi Berpotensi Digondol Tikus Got
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih