KLIKANGGARAN – Pemkot Bekasi (Pemerintah Kota Bekasi) melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi menganggarkan dan merealisasikan pendapatan reklame pada TA 2019 dan Triwulan III TA 2020.
Anggaran pendapatan reklame Pemkot Bekasi pada TA 2019 adalah sebesar Rp131.950.805.880,00. Realisasi anggaran pendapat ini adalah sebesar Rp48.551.205.138,00 atau 36,79%.
Sementara anggaran pendapatan reklame Pemkot Bekasi pada TA 2020 (Triwulan III) adalah 43.940.315.428,00. Realisasinya diketahui sebesar Rp41.731.261.500,00 atau 94,97%.
Pemeriksaan atas pengelolaan pajak reklame pada Pemkot Bekasi melalui analisa data pajak reklame TA 2019 s.d. Triwulan III TA 2020 dan observasi lapangan yang dilakukan BPK bersama dengan Bapenda, DPMPTSP, dan DBMSDA menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut:
Baca Juga: Pertamina Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk warga di Wilayah Sekitar Operasional Kilang
a. Kekurangan penetapan Pajak Reklame sebesar Rp630.976.040,00 atas perhitungan pajak reklame yang belum mengacu pada peraturan berlaku
b. Keterlambatan pembayaran pajak reklame belum dikenakan denda minimal sebesar Rp16.111.520,00 dan belum diterbitkan STPD
c. Tanggal awal masa tayang reklame mendahului tanggal penetapan izin penyelenggaraan reklame
d. Pemkot Bekasi belum melakukan penertiban izin reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kurangnya penetapan pajak reklame sebesar Rp630.976.040,00;
b. Denda keterlambatan pembayaran pajak reklame belum dikenakan sebesar Rp16.111.520,00;
c. Potensi pendapatan dari pajak reklame atas reklame yang belum berizin minimal sebesar Rp4.371.175.055,55; dan
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Keruk Uang Miliaran Rupiah untuk Urusan Perut
Pemkot Bekasi Boros untuk Belanja Fashion, Gembosi APBD Miliaran Rupiah
Rp43,7 Miliar Dana BLT Pemkot Bekasi Berpotensi Digondol Tikus Got
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih