KLIKANGGARAN – Berdasarkan Laporan Keuangan Pupuk Kaltim (PT Pupuk Kalimantan Timur/ PKT), pada tahun 2019 telah merealisasikan biaya untuk Sewa Kendaraan sebesar Rp28.108.551.505,00. Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan semester I sebesar Rp14.851.257.319,00.
Realisasi pembayaran sewa kendaraan Pupuk Kaltim tersebut dilakukan untuk membayar kegiatan sewa kendaraan operasional. Kegiatan dilakukan baik yang berdasarkan perjanjian sewa maupun yang bersifat on call atau sesuai kebutuhan.
Selama tahun 2019 - 2020 Pupuk Kaltim melakukan kerja sama dengan beberapa penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional dalam bentuk sewa.
Pemilihan penyedia jasa dilakukan Pupuk Kaltim melalui mekanisme lelang. Ada yang dengan bentuk pemilihan umum dan penunjukan langsung untuk kegiatan yang dianggap mendesak oleh perusahaan.
Baca Juga: Buruh Tani di Banyumas di Tangkap Polisi, Karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Hasil analisa atas dokumen pengadaan, HPS/OE, serta voucher pembayaran PT PKT kepada penyedia jasa diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:
a. Kontrak belum menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan belum mengikuti ketentuan yang berlaku
b. Perhitungan komponen biaya sewa pada DPS dan klausul kontrak membebani perusahaan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp399.978.669,50
Baca Juga: Bunyi Sirene dan Peletakkan Karangan Bunga Warnai Upaca Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2021.
Artikel Terkait
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jelaskan Ketersediaan Pupuk di Bulukumba
BNI Syariah Gandeng PT Pupuk Iskandar Muda Terkait Penyediaan Fasilitas Perbankan
Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri
Ekspor Pupuk Non Subsidi PT Pusri Rugikan Keuangan Perusahaan
Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Bermuatan Pupuk. Kepala Pecah, Tangan Patah.
Pekerjaan TA Pupuk Kaltim Bermasalah, Ada Potensi Kelebihan Pembebanan HPP Minimum Senilai Rp8 Miliar
Perhitungan Biaya Angkut Tongkang Batubara Pupuk Kaltim Tak Sesuai, Ada Pemborosan Rp6,3 Miliar
Kurang Optimal Evaluasi HPS, Pupuk Kaltim Dapat Harga Angkut Port To Port Kurang Wajar
Pembayaran Komponen Upah Pupuk Kaltim Sebesar Rp14,4 Miliar Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya