MP Pupuk Kaltim Lalai dalam Koordinasi, Ada Kelebihan Pembayaran Jasa Sewa Kendaraan

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 14:27 WIB
Pupuk Kaltim Kelebihan Pembayaran Jasa Sewa Kendaraan (Dok.pupukkaltim.com)
Pupuk Kaltim Kelebihan Pembayaran Jasa Sewa Kendaraan (Dok.pupukkaltim.com)

KLIKANGGARAN – Berdasarkan Laporan Keuangan Pupuk Kaltim (PT Pupuk Kalimantan Timur/ PKT), pada tahun 2019 telah merealisasikan biaya untuk Sewa Kendaraan sebesar Rp28.108.551.505,00. Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan semester I sebesar Rp14.851.257.319,00.

Realisasi pembayaran sewa kendaraan Pupuk Kaltim tersebut dilakukan untuk membayar kegiatan sewa kendaraan operasional. Kegiatan dilakukan baik yang berdasarkan perjanjian sewa maupun yang bersifat on call atau sesuai kebutuhan.

Selama tahun 2019 - 2020 Pupuk Kaltim melakukan kerja sama dengan beberapa penyedia jasa untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional dalam bentuk sewa.

Pemilihan penyedia jasa dilakukan Pupuk Kaltim melalui mekanisme lelang. Ada yang dengan bentuk pemilihan umum dan penunjukan langsung untuk kegiatan yang dianggap mendesak oleh perusahaan.

Baca Juga: Buruh Tani di Banyumas di Tangkap Polisi, Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Hasil analisa atas dokumen pengadaan, HPS/OE, serta voucher pembayaran PT PKT kepada penyedia jasa diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Kontrak belum menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan belum mengikuti ketentuan yang berlaku

b. Perhitungan komponen biaya sewa pada DPS dan klausul kontrak membebani perusahaan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp399.978.669,50

Baca Juga: Bunyi Sirene dan Peletakkan Karangan Bunga Warnai Upaca Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2021.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp399.978.669,50 terdirri atas:

a. Biaya asuransi all risk kendaraan dan asuransi penumpang sebesar Rp321.507.557,00;

b. Biaya pemeliharaan sebesar Rp78.471.112,50.

Hal tersebut disebabkan oleh:

Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan, Makam Pahlawan Ini Tak Terawat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X