Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Pupuk Non Subsidi PT Pusri (Dok.Antara)
Pupuk Non Subsidi PT Pusri (Dok.Antara)

Palembang, Klikanggaran.com - Pegiat Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel telah menerbitkan sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pusri. Menurutnya, info tersebut bersumber dari keterangan Kejati Sumsel. Penyidik Kejati Sumsel menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2016-2019.

Dia mengatakan, info terkait PT Pusri dari Kejati Sumsel tersebut senada dengan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi, pada Selasa, 24 Agustus 2021. Kejagung menyatakan sudah memanggil sejumlah saksi baik pihak internal maupun eksternal PT Pupuk Indonesia untuk dimintai klarifikasi atas keterangannya mengenai kasus dugaan korupsi pada Holding PT Pupuk Indonesia.

Dia menambahkan, dugaan korupsi pada PT Pusri terkait penjualan pupuk non subsidi telah lama disidik Kejati Sumsel. Mungkin saja terkait dengan penyidikan Kejagung perkara dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia yang merupakan holding pabrik pupuk milik pemerintah, termasuk juga PT Pusri.

Baca Juga: Ketika Kekuatan Otoritas Palestina Melemah, Demonstrasi Direspons dengan Penangkapan Aktivis

"Banyak hal yang menjadi pertanyaan masyarakat kepada PT Pusri yang menjual Pupuk non subsidi 1,4 juta ton pertahun periode 2016-2019, yakni terkait masalah harga di bawah harga penjualan terendah, namun masih menguntungkan PT Pusri," jelas Feri.

"Kasus itu sedang kami selidiki. Masih tahap penyelidikan. Pokoknya on progress," kata Feri menirukan ucapan Supardi di Kejaksaan Agung, Senin (30-8).

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula sejak surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus nomor: Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2016-2019.

"Selain itu juga, masalah pembangunan Pusri IIB oleh PT Rekind yang diduga menyalahi kontrak sehingga Subkon PT Rekind yaitu PT Gatramas Internusa (PT GI) gagal bayar ke Bank Sumsel Babel (BSB)," sambungnya.

Baca Juga: Duh Kasihan, Finn, Kucing Belanda, yang Bertahan Hidup setalah Terkunci Selama 2 Bulan di Rumah Kosong

Lebih lanjut, kata Feri, kembali pada pokok masalah penjualan pupuk non subsidi periode 2016-2019, kami menduga nilai kerugian negara puluhan miliar dan bahkan mungkin ratusan miliar rupiah, bila selisih harga hanya senilai Rp50 per kilogram (kg).

"Berdasarkan hitungan-hitungan dengan kalkulasi biasa dengan selisih harga Rp50 per Kg, maka potensi tindak pidana korupsi pertahun adalah 1.400.000×1.000× Rp50, maka ada Rp70 miliar masuk kantong oknum, apalagi kalau selisihnya lebih besar," tegasnya.

Dilain sisi, Koordinator Baretta Sumsel, Boni Balitong, mendesak Menteri BUMN, Erick Tohir, agar merombak seluruh direksi PT Pupuk Indonesia untuk memperbaiki kinerja holding pupuk Indonesia tersebut.

"Selain itu juga, kami berharap Kegung tidak setengah hati menindaklanjuti dugaan mega korupsi ini, karena Petani yang membeli pupuk subsidi harusnya mendapat diskon harga untuk kesejahteraan petani," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X