a. Manager Pelayanan dan Umum lalai dalam mengkoordinasikan pemakaian sarana transportasi darat, udara, dan laut dalam keadaan layak dan siap pakai dengan kualitas yang prima serta memantau pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Departemen Pelayanan Umum untuk kepentingan Perusahaan berjalan dengan baik dan terlaksana sesuai kontrak;
b. General Manager Umum kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar.
Atas permasalahan ini, Direksi PT PKT menanggapi bahwa:
Baca Juga: Untuk Tersangka Dodi Reza, KPK Periksa Sejumlah Kabid Dinas PUPR Muba dan Bagian Kepegawaian
a. Jaminan pelaksanaan untuk sewa kendaraan tidak diperlukan karena asetnya telah dikuasai oleh PKT sesuai Prosedur Pengadaan Jasa P-DAN-05 revisi 7 pain 5.11.2.10.2.7 tentang Jaminan Pelaksanaan. PKT akan melakukan evaluasi jaminan pelaksanaan tersebut;
b. Pembayaran dilaksanakan setiap akhir bulan pemakaian dengan nilai yang dibayarkan sesuai harga satuan per unit per bulan dan setelah penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (BAP) oleh Para Pihak, sehingga apabila Penyedia Jasa tidak memberikan jasanya maka PKT tidak akan membayarkan sewa kendaraan;
c. Dalam membuat HPS, UKP A akan membuat aturan atau standar baku terkait urnur ekonomis, jangka waktu sewa, dan nilai residu sewa kendaraan;
Baca Juga: Tampil di Google Doodle, Ini Sekilas tentang Ismail Marzuki
d. PKT akan menagihkan biaya asuransi all risk kendaraan bus medium new venom VVIP sebesar Rp74.547.557 kepada PT KA TIS;
e. PKT akan menagihkan biaya asuransi penumpang sebesar Rpl08.000.000 kepada PT KATIS dan Rpl38.960.000 kepada PT KMBU;
f. PKT akan menagihkan biaya pemeliharaan kendaraan bus medium new venom VVIP sebesar Rp78.471.l 12 kepada PT KATIS.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jelaskan Ketersediaan Pupuk di Bulukumba
BNI Syariah Gandeng PT Pupuk Iskandar Muda Terkait Penyediaan Fasilitas Perbankan
Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri
Ekspor Pupuk Non Subsidi PT Pusri Rugikan Keuangan Perusahaan
Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Bermuatan Pupuk. Kepala Pecah, Tangan Patah.
Pekerjaan TA Pupuk Kaltim Bermasalah, Ada Potensi Kelebihan Pembebanan HPP Minimum Senilai Rp8 Miliar
Perhitungan Biaya Angkut Tongkang Batubara Pupuk Kaltim Tak Sesuai, Ada Pemborosan Rp6,3 Miliar
Kurang Optimal Evaluasi HPS, Pupuk Kaltim Dapat Harga Angkut Port To Port Kurang Wajar
Pembayaran Komponen Upah Pupuk Kaltim Sebesar Rp14,4 Miliar Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya