KLIKANGGARAN - Seorang buruh tani berinisial SD warga Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Pria berusia 55 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur .
Menurut keterangan tersangka kepeda penyidik yang memeriksanya, pencabulan terjadi keteika korban sedang memetik buah kersem di tepi sawah. Tersangka kemudian mendekati korban dan membujuknya.
Didorong oleh nafsu bejat,tersangka berdiri di samping kemudian merangkul lalu membawa ke tempat sepi. Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila.
Baca Juga: Untuk Tersangka Dodi Reza, KPK Periksa Sejumlah Kabid Dinas PUPR Muba dan Bagian Kepegawaian
Usai melakukannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- kepada korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 11.00 wib Unit PPA menerima penyerahan kasus tersebut dari Anggota Polsek Purwokerto Utara.
Polisi kemudian mengamankan dan meminta keterangan kepada tersangka, korban dan pelapor serta saksi-saksi lainnya.
" Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong kaos dalam warna putih", jelas Kasat Reskrim, Selasa (09/11/21).
Artikel Terkait
HUT ke 66 Lalu Lintas: Polres Banyumas Gelar Vaksinasi dan Bagikan 500 Paket Bantuan Sosial atau Bansos
Menganiaya Pengunjung Karaoke , Dua Pemuda di Banyumas, Diamankan Polisi
Jelang Gelaran OLC 2021, Polresta Banyumas Sita Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Ciu
Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Banyumas
Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda Pengangguran di Banyumas Diamankan Polisi