KLIKANGGARAN – Kegiatan distribusi di lingkungan Pupuk Kaltim (PT Pupuk Kalimantan Timur) meliputi kegiatan sarana transportasi/angkutan barang dan sarana pergudangan.
Kegiatan angkutan barang Pupuk Kaltim ini meliputi angkutan darat, laut, bongkar muat, dan surveyor. Sedangkan sarana pergudangan meliputi Jasa Pengantongan Terpadu (JPT), sewa gudang, dan pengelolaan gudang (stock holder).
Penyusunan HPS kegiatan distribusi Pupuk Kaltim dilakukan oleh Manajer UKPJ (unit kerja pengguna jasa) dalam hal ini adalah Manajer Distribusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Prosedur Permintaan Pengadaan Jasa No Dok: P-HAR-08 tanggal 2 Januari 2019.
Selanjutnya General Manager Rendal dan Distribusi Pupuk Kaltim bertanggung jawab dalarn mengevaluasi dan mengklarifikasi (jika diperlukan) KAK (TOR) dan HPS/OE yang telah disusun oleh Manajer Distribusi.
Baca Juga: Dugaan adanya SK Fiktif dibalik Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui beberapa permasalahan terkait penyusunan HPS angkutan laut PTP yang dilaksanakan oleh Departemen Distribusi sebagai berikut:
a. Masa manfaat dan penghitungan biaya penyusutan kapal pada HPS tidak diatur dalam RKS dan kontrak
b. Tidak terdapat dokumen pendukung perhitungan lama layar kapal dalam HPS tahun 2019 dan 2020
c. Perhitungan hari perjalanan pulang pergi untuk lama layar dalam kompenen HPS kurang tepat
d. Tidak terdapat dokumen pendukung perhitungan lama hari untuk bongkar muat barang dari dan ke kapal
Permasalahan tersebut mengakibatkan PT PKT mendapatkan harga angkut Port To Port yang kurang wajar.
Atas permasalahan tersebut, PT PKT menanggapi sebagai berikut:
a. Untuk permasalahan biaya penyusutan kapal, untuk memenuhi kebutuhan kapal PT PKT mensyaratkan pada RKS dan kontrak bahwa kapal harus layak layar yang memenuhi syarat Marine Cargo Insurance dan memiliki sertifikat layak layar dari badan sertifikasi yang berwenang dan tidak disyaratkan maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jelaskan Ketersediaan Pupuk di Bulukumba
BNI Syariah Gandeng PT Pupuk Iskandar Muda Terkait Penyediaan Fasilitas Perbankan
Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri
Ekspor Pupuk Non Subsidi PT Pusri Rugikan Keuangan Perusahaan
Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Bermuatan Pupuk. Kepala Pecah, Tangan Patah.
Pekerjaan TA Pupuk Kaltim Bermasalah, Ada Potensi Kelebihan Pembebanan HPP Minimum Senilai Rp8 Miliar
Perhitungan Biaya Angkut Tongkang Batubara Pupuk Kaltim Tak Sesuai, Ada Pemborosan Rp6,3 Miliar