Kurang Optimal Evaluasi HPS, Pupuk Kaltim Dapat Harga Angkut Port To Port Kurang Wajar

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 11:09 WIB
Masalah Pupuk Kaltim terkait harga angkut Port To Port (Dok.pupukkaltim.com)
Masalah Pupuk Kaltim terkait harga angkut Port To Port (Dok.pupukkaltim.com)

KLIKANGGARAN – Kegiatan distribusi di lingkungan Pupuk Kaltim (PT Pupuk Kalimantan Timur) meliputi kegiatan sarana transportasi/angkutan barang dan sarana pergudangan.

Kegiatan angkutan barang Pupuk Kaltim ini meliputi angkutan darat, laut, bongkar muat, dan surveyor. Sedangkan sarana pergudangan meliputi Jasa Pengantongan Terpadu (JPT), sewa gudang, dan pengelolaan gudang (stock holder).

Penyusunan HPS kegiatan distribusi Pupuk Kaltim dilakukan oleh Manajer UKPJ (unit kerja pengguna jasa) dalam hal ini adalah Manajer Distribusi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Prosedur Permintaan Pengadaan Jasa No Dok: P-HAR-08 tanggal 2 Januari 2019.

Selanjutnya General Manager Rendal dan Distribusi Pupuk Kaltim bertanggung jawab dalarn mengevaluasi dan mengklarifikasi (jika diperlukan) KAK (TOR) dan HPS/OE yang telah disusun oleh Manajer Distribusi.

Baca Juga: Dugaan adanya SK Fiktif dibalik Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui beberapa permasalahan terkait penyusunan HPS angkutan laut PTP yang dilaksanakan oleh Departemen Distribusi sebagai berikut:

a. Masa manfaat dan penghitungan biaya penyusutan kapal pada HPS tidak diatur dalam RKS dan kontrak

b. Tidak terdapat dokumen pendukung perhitungan lama layar kapal dalam HPS tahun 2019 dan 2020

c. Perhitungan hari perjalanan pulang pergi untuk lama layar dalam kompenen HPS kurang tepat

d. Tidak terdapat dokumen pendukung perhitungan lama hari untuk bongkar muat barang dari dan ke kapal

Baca Juga: Newcastle United Tunjuk Mantan Pelatih Bournemouth Eddie Howe Jadi Manajer Baru Pengganti Steve Bruce

Permasalahan tersebut mengakibatkan PT PKT mendapatkan harga angkut Port To Port yang kurang wajar.

Atas permasalahan tersebut, PT PKT menanggapi sebagai berikut:

a. Untuk permasalahan biaya penyusutan kapal, untuk memenuhi kebutuhan kapal PT PKT mensyaratkan pada RKS dan kontrak bahwa kapal harus layak layar yang memenuhi syarat Marine Cargo Insurance dan memiliki sertifikat layak layar dari badan sertifikasi yang berwenang dan tidak disyaratkan maksimal 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X