Bupati Agam melalui Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Lubuk Basung sependapat dengan temuan BPK.
Namun, atas temuan kelebihan pembayaran atas kesalahan harga kontrak, Kepala Dinas Kesehatan tidak sependapat.
Baca Juga: Pasal Berlapis Dijeratkan kepada Aakar Abyasa Fidzuno. Siapa Dia dan Mengapa Dijerat Pasal Berlapis?
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, saat evaluasi, analisa harga satuan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak.
BPK tidak sependapat atas penjelasan Kepala Dinas Kesehatan dengan bersandar pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 entang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Dalam peraturan menteri tersebut dinyatakan bahwa dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga, peserta menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan untuk bagian pekerjaan harga satuan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Pemberian Kredit PT Bank Sulselbar kepada YTP Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Ada Potensi Kerugian Sekian M?
Tagihan Rekening Air Pelanggan PT AM Giri Menang (Perseroda) Tidak Sesuai Ketentuan, Lho Kok Bisa Sih?
Diduga Masalah Kementerian PUPR Ini Mencapai Rp39 M, Belum Semua Ditindaklanjuti, lho, Kepriben?
Milyaran Masalah Anggaran di Kementerian PUPR Ini, Kebanyakan Kelebihan Pembayaran
Nasib Muara Enim, APBD 2,4 Triliun, Pos Pendapatannya Bikin Ngiler?
Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran di Kementerian PUPR, yang Ini di 14 Paket Pekerjaan
Program Gerbang Serasan Masih Bebankan APBD Muara Enim, Siapa Bertanggung Jawab?
Realisasi Pembayaran Kementerian PUPR Melebihi Prestasi Pekerjaan Sebesar Rp26,7 M Lebih