KLIKANGGARAN-- Aakar Abyasa Fidzuno adalah CEO PT Jouska Finansial Indonesia, sebelumnya pria ini bernama Ahmad Fidyani, nama barunya dipakai secara resmi sejak 27 Januari 2009.
Dikutip dari Bisnis.com, Aakar Abyasa Fidzuno dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober menetapkan Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Baca Juga: 'No Time To Die' Puncaki Box Office dengan 56 Juta Dolar: Mengapa Kinerja 007 Berperforma Rendah?
Jadi, Aakar Abyasa Fidzuno disangkakan telah melakukan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Aakar Abyasa Fidzuno juga dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, ia terkenal pasal berlapis.
Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.
Baca Juga: Berdebat tentang Pertandingan Sepak Bola, Seorang Pria Ditembak hingga Tewas!
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Proses berikutnya adalah penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.
Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.
Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar.
Artikel Terkait
Jokowi Tunjuk Sebelas Orang Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu, Ada Mantan KPU dan Mantan KPK, Tebak Dong
Masih Soal Eks Pegawai KPK. Tidak ada Seleksi, Bagi yang ingin Bergabung ke Polri
Prakiraan Cuaca Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021. Waspada Hujan dan Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel
Anak Nia Daniaty Membantah Melakukan Penipuan CPNS Fiktik. Lalu Siapa Dong, yang Tipu 225 Korban?
Wanda Hamidah Curhat,Ungkap Kekecewaan terhadap Sebuah Perusahaan Asuransi, Sebut-sebut Nama Jokowi Juga, Why?
Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City. Korban selain Dijual Lewat Media Sosial, juga Dicabuli Pelaku
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim, Kepala Staf Keperesidenan Moeldoko Siap Ikuti Prosedur Kepolisian