Belum Ada SOP Benda Titipan, BPK Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 20:11 WIB
Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK (Dok.twitter.com/@kpk_ri)
Temukan Piutang Gratifikasi Berupa ATM Mandiri di KPK (Dok.twitter.com/@kpk_ri)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, di KPK belum terdapat prosedur yang mengatur secara teknis serah terima Barang Gratifikasi yang dilimpahkan ke tahap Penyelidikan atau Penyidikan.

Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPK TA 2018, ditemukan adanya Piutang Gratifikasi yang tidak diketahui sedang digunakan dalam perkara. Barang gratifikasi tersebut berupa ATM Mandiri Platinum Debit berisikan uang sebesar Rp400.100.000,00.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-1464 Tahun 2017 tanggal 23 November 2017 ATM telah ditetapkan menjadi milik negara. Berdasarkan keterangan Unit Pelaporan Gratifikasi KPK, ATM tersebut digunakan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Singapura Siapkan Platform Untuk Perangi Pencucian Uang. Peringatan Buat Koruptor!!

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala Biro Renkeu dan Direktur Gratifikasi KPK melakukan rekonsiliasi berkala secara formal yang dituangkan dalam prosedur operasi baku (SOP) atas uang dan barang gratifikasi yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

Keputusan Pimpinan KPK Nomor 2144 Tahun 2019 telah memuat peraturan yang diterbitkan antara lain untuk menindaklanjuti permasalahan mengenai proses bisnis pengelolaan barang gratifikasi.

Namun demikian, dalam proses bisnis yang diatur tersebut hanya mengatur proses bisnis peminjaman barang gratifikasi oleh penyidik berupa uang dan rekonsiliasi benda sitaan. Tidak ditemukan proses bisnis yang mengatur mengenai peralihan barang gratifikasi menjadi barang titipan penyelidikan maupun benda sitaan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Menang Telak Atas KH Said Aqil Siraj pada Muktamar ke-34 NU, Selisihnya? Eh, Beneran?

Selain hal tersebut di atas, ada temuan permasalahan lain sebagai berikut:

a. Ketidakselarasan Desain dan Implementasi Pengelolaan Benda/Barang Titipan di Tahap Penyelidikan

b. Belum Terdapat Prosedur yang Mengatur Secara Teknis atas Pengelolaan Benda Titipan di Tahap Penyelidikan

Hal tersebut mengakibatkan:

Baca Juga: Xi Jinping Mau Ekspor Komunisme ke Indonesia Pakai Politik Living Room, kata Amien Rais, Seperti Apa sih?

a. Pelaksanaan pengelolaan benda/barang titipan di tahap penyelidikan menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X