KPK Mau Bersihin Korupsi, tapi Belum Susun Roadmap Sesuai Arah Kebijakan Pimpinan?

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 15:38 WIB
Roadmap KPK tidak sepenuhnya diikuti karena tidak relevan dengan arah kebijakan pimpinan pada setiap periode (Dok.klikanggaran.com/Dodi)
Roadmap KPK tidak sepenuhnya diikuti karena tidak relevan dengan arah kebijakan pimpinan pada setiap periode (Dok.klikanggaran.com/Dodi)

Jakarta, Klikanggaran.com - Sejak dibentuk pada tahun 2002, KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring (sebelumnya Deputi Pencegahan) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan korupsi di Indonesia.

KPK antara lain melakukan berbagai kegiatan pencegahan melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, pelaporan gratifikasi, pendidikan dan pelayanan masyarakat serta pengembangan penelitian anti korupsi.

KPK juga telah memiliki Peta Jalan (Roadmap) sebagai rencana jangka panjang yang diprogramkan untuk dicapai oleh KPK dalam kurun waktu 2011 s.d. 2023. Roapmap ini dibagi menjadi tiga fase fokus area Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Berada di Dekat Jakarta, Bagaimanakah Logat Penduduk Pulau Seribu?

Berdasarkan keterangan Ketua KKSP, Roadmap tersebut tidak sepenuhnya diikuti karena tidak relevan dengan arah kebijakan pimpinan pada setiap periode. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, KPK belum menyusun Roadmap yang baru sesuai dengan arah kebijakan Pimpinan.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas proses bisnis, aplikasi MCP, dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan MCP, menunjukkan bahwa KPK telah berupaya maksimal dalam mengelola kegiatan MCP. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki sebagai berikut:

Baca Juga: Mengapa Masih Banjir? Pemprov DKI Jakarta Terbitkan IMB Kawasan walaupun Tidak Memenuhi Ketentuan

a. Dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi masih belum optimal

b. Proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola Pemerintah Daerah belum memadai

c. Penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola Pemerintah Daerah belum sepenuhnya konsisten

Baca Juga: Fakta Menarik! Belum Tahu Sejarah Pulau Seribu? Baca Ini

d. Tidak terdapat mekanisme yang baku terkait hasil identifikasi permasalahan dalam rangka pemenuhan area intervensi pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah

e. Pengembangan Kompetensi SDM belum memadai*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X