Jakarta, Klikanggaran.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan. KPK juga telah memiliki prosedur serta struktur organisasi dalam mendukung kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
Tak hanya itu, KPK memiliki pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan Negara dan/atau benda sita eksekusi terkait tipikor, eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tipikor.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI masih ditemukan beberapa permasalahan di tubuh KPK. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melepas 1500 Tukik Penyu di Pantai Cilacap.
1. Perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan;
2. Upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah belum memadai;
3. Pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai, yaitu:
Baca Juga: Kabar Tak Sedap, Tukul Arwana Dikabarkan Pendarahan Otak
a. Direktorat Penyelidikan belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidik/satgas penyelidikan;
b. Direktorat Penyidikan dan Direktorat Labuksi belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) antara Direktorat Penyidikan dan Direktorat Labuksi;
c. KPK belum memiliki fasilitas penyimpanan barang bukti yang memadai.
Baca Juga: Teledor dalam Penggunaan Anggaran, Pemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Pekerjaan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, BPK merekomendasikan antara lain:
1. KPK melakukan penyempurnaan terhadap Perkom Nomor 7 Tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang yang seharusnya, dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana;
Artikel Terkait
Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2017 - 2018, Hari ini Giliran 16 Kontraktor Diperiksa KPK
Sesuai dengan Aturan Baru, Mengundang KPK, Panitia Tanggung Biaya Perjalanan Dinas KPK
KPK Terus Melanjutkan Pemeriksaan, Hari ini Kembali Memanggil 10 Orang Saksi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Perkembangan OTT KPK di Muara Enim, Ternyata Belum Usai, malahan Muncul Nama Baru
ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel
Reaksi KPK Soal Adanya Kabar Tersangka Dari Anggota DPRD Muara Enim