Waduh, Jasa Pengelola Gedung Apartemen Milik Pertamina di RU IV Cilacap Tidak Sesuai Kontrak?

- Senin, 13 September 2021 | 20:23 WIB
Permasalahan apartemen milik Pertamina di RU IV Cilacap (Dok.Pertamina/newsroom)
Permasalahan apartemen milik Pertamina di RU IV Cilacap (Dok.Pertamina/newsroom)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, Pertamina memiliki gedung apartemen yang dibangun di lokasi RU IV Cilacap dengan tujuan memenuhi kebutuhan hunian karyawan RU IV. Agar gedung apartemen tersebut terpelihara dengan baik, diperlukan pemeliharaan bangunan gedung secara keseluruhan, sehingga kehandalan bangunan gedung beserta sarana dan prasarananya selalu dalam kondisi laik fungsi.

Untuk memenuhi hal tersebut Pertamina mengadakan jasa pengelola gedung (Building Management) apartemen RU IV Cilacap dengan penyedia jasa PT Patra Jasa. Kemudian RU IV Cilacap berkontrak dengan PT Patra Jasa dengan Kontrak Nomor 3900116213 tanggal 29 September 2017 dengan nilai sebesar Rp22.100.000.000,00.

PT Patra Jasa berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2017 sampai dengan 16 September 2020. Pertamina RU IV Cilacap menunjuk Asset Management Manager sebagai direksi pekerjaan untuk kepentingan pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Baca Juga: Pandemi dan Korupsi, Dua Wabah Besar yang Sangat Berbahaya

Hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Bulanan Operasional Gedung diketahui permasalahan sebagai berikut:

a. Biaya pekerjaan maintenance lift dibayarkan lebih besar dari biaya yang disepakati dalam kontrak sebesar Rp66.192.216,00

b. Pelaksanaan 22 pekerjaan tambahan oleh PT Patra Jasa tidak dituangkan dalam adendum dan tanpa proses negosiasi

Baca Juga: Monolog Sepatu Bekas

Atas permasalahan tersebut, GM RU IV Cilacap sudah memberikan keterangannya. Selanjutnya BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU IV Cilacap untuk:

a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Asset Management Manager yang tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

b. Menginstruksikan Financial Accounting & Treasury Manager RU IV lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

c. Menagih kelebihan pembayaran atas pekerjaan maintenance lift yang tidak sesuai ketentuan kontrak sebesar Rp66.192.216,00.*

Baca Juga: Pesan untuk Wibu dari Anime The Garden of Words

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X