Ada Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan, Ini Kerugian Kementerian LHK

photo author
- Sabtu, 11 September 2021 | 05:30 WIB
Overlay IPPKH PT PGE dengan peta Kawasan Hutan Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara (Dok.klikanggaran.com/BPK)
Overlay IPPKH PT PGE dengan peta Kawasan Hutan Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara (Dok.klikanggaran.com/BPK)

c. Menagihkan kurang bayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tahun 2014 s.d 2020 yang belum diterima sebesar Rp283.334.492,00 untuk disetorkan ke Kas Negara dan menyerahkan bukti setoran yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal kepada BPK.

Baca Juga: Kurangnya Pelatihan, Kompetensi dan Profesionalitas Guru di Kemenag Tidak Meningkat?

Terkait temuan-temuan BPK, klikanggaran.com masih menunggu klarifikasi dan penjelasan tambahan dari Humas Kementerian LHK.

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Baca Juga: Perlindungan Maksimal pada Masyarakat, Presiden Pastikan Vaksinasi Terus Bergulir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X