c. Menagihkan kurang bayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tahun 2014 s.d 2020 yang belum diterima sebesar Rp283.334.492,00 untuk disetorkan ke Kas Negara dan menyerahkan bukti setoran yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal kepada BPK.
Baca Juga: Kurangnya Pelatihan, Kompetensi dan Profesionalitas Guru di Kemenag Tidak Meningkat?
Terkait temuan-temuan BPK, klikanggaran.com masih menunggu klarifikasi dan penjelasan tambahan dari Humas Kementerian LHK.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Baca Juga: Perlindungan Maksimal pada Masyarakat, Presiden Pastikan Vaksinasi Terus Bergulir
Artikel Terkait
Kementerian LHK Keluarkan SP3 Untuk Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan
Kementerian LHK Kembangkan SIPHPL
Jika Ada Dugaan Oknum Kementerian LHK, Bareskrim Akan Selidiki
Martianus Sinurat: Kementerian LHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!
Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Penerapan SI PNBP PKH Berbasis Online di Kementerian LHK Belum Berfungsi, Ini Akibatnya pada Catatan Piutang