JAKARTA, klikanggaran.com—Penyelidikan akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri apabila ada dugaan keterlibatan oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Kombes Pol. Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, mengungkapkan penyidik akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara karhutla di Indonesia untuk diminta keterangan.
Menurut Asep, jika ada temuan dari tim penyidik Bareskrim Polri yang mengarah ke oknum KLHK, Polri akan berkoordinasi dengan KLHK untuk mengungkap perkara itu.
"Jika [pemangilan] itu diperlukan, maka kami akan koordinasi dengan KLHK untuk lebih lanjutnya," tutur Asep, Kamis (3/10/2019).
Asep berpandangan bahwa segala regulasi yang ada terkait hutan dan lahan dewasa ini harus memiliki pengawasan yang ketat. Sehingga, menurut Asep, ke depan tidak ada lagi perkara karhutla yang merugikan banyak orang.
"Jadi jangan ada regulasi tanpa pengawasan ya. Itu penting pengawasan, kewajiban harus dilakukan," kata Asep.